BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – Pemasangan penyangga atau tiang kabel listrik pada umumnya terletak di perkampungan dan pedesaan, dengan posisi berdiri tegak di lahan yang telah menjadi hak milik dan bersertifikat, bahkan tiang listrik tersebut posisinya tepat berada di halaman rumah warga.
Dalam hal ini Apakah pemasangan tiang listrik tersebut sudah berizin resmi dari pemerintah setempat seperti kepala desa, Atau sudah ada perjanjian secara resmi antara pihak PLN dan pemilik tanah atau lahan tersebut.
Seperti halnya, tiang listrik yang berada di Dusun Klompek Desa Keranggan Barat, Kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan. Tidak sedikit posisi tiang listrik berdiri tegak di tanah warga yang statusnya hak milik serta bersertifikat.
Diketahui, Setelah awak media mengkonfirmasi kepada salah satu warga pemilik tanah atau lahan yang berinisial MR di Desa tersebut mengatakan, sebanyak tiga tiang yang posisinya berada di tanah miliknya, bahkan ada yang tepat di depan rumah menurutnya, sejak dari awal pemasangan sampai sekarang tidak ada perjanjian baik secara lisan ataupun tertulis.
“Jangankan perjanjian secara tertulis atau pamitan saja dari pihak PLN tidak ada,” tuturnya. pada Minggu (21/5/2023) pagi.
Terkait dengan hal tersebut, menurut MR seharusnya, Pihak PLN melakukan perjanjian sewa atau kontrak secara tertulis, karna secara financial PLN ini sangat menguntungkan bukan malah merugikan pihak pemilik tanah, padahal keberadaan tiang tersebut sangat membahayakan karna berada di tengah pekarangan rumahnya, (Abi alif)