SURABAYA, LAPAKBERITA.ID -Demi meningkatkan Kepuasan Publik, Sat Lantas Polrestabes Surabaya melakukan giat untuk mempermudah pelayanan permohonan surat izin mengemudi (Sim) Kolektif dari kantor Kanwil DJP Jawa Timur kepada masyarakat pada hari Jum’at (15 Juni 2023) pukul 08:00 Wib sampai selesai.
Melalui aplikasi e-AVIS Electronic Audio Integrated System ini, permohonan SIM baru bisa menjalankan ter teori secara online melalui gadget atau ponsel. Sehingga tidak perlu datang ke kantor satuan penyelenggara administrasi (Satpas).
Kemudian untuk melaksanakan ujian praktek pelayanan Prima kepada pemohon SIM Kolektif, hari ini pemohon sebanyak 73 peserta terdiri dari SIM C sebanyak 31 peserta dan SIM A sebanyak 17 pesertan juga SIM AC sebanyak 25 peserta pemohon SIM.
Terwujudnya pelayanan Prima untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat adalah hal penting yang harus diutamakan oleh jajaran satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya khusunya dalam pelayanan surat ijin mengemudi kendaraan bermotor.
Menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kanit Regiden AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., untuk menunjang pelayanan masyarakat pemohon SIM kolektif dari kantor Kanwil DPJ Jawa Timur sudah disiapkan personil yang ramah professional terampil.
“Dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat kolektif pemohon SIM, kita sudah tempatkan personil Regiden Satlantas Polrestabes Surabaya baik Polri, ASN dan PHL”. Terang AKP Sigit. Jum’at (15-7-2023).
Lanjut Regiden AKP Sigit, pihaknya juga menyelenggarakan tertib adminitrasi dokumen secara baik dan benar, dalam rangka menjamin kepemilikan identitas semua pemilik SIM.
“Perlu diketahui tujuan ini, untuk memberikan rasa nyaman kepada pemohon yang melaksanakan pengurusan SIM C dan A agar menciptakan tertib indah dan rapi,” Tutup Kanit Lantas mantan Bubutan itu.
(DJAT)