SURABAYA, LAPAKBERITA.ID – sebanyak tiga Pelaku Pemerasan dan Penipuan di Surabaya Berhasil di tangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (12/10/2023).
Berawal dari laporan, MIR (26) warga Surabaya yang telah menjadi korban tindak pidana pemerasan dan penipuan oleh lima pelaku, S (40), MR (35), M (28), F dan J semuanya warga Surabaya.
Kapolres Herlina menerangkan kelima pelaku dengan menggunakan motor berboncengan, keliling untuk mencari korbannya, setiba di jl. Kalianak pelaku memberhentikan korban dengan berkata “saya dari kepolisian” setelah korban berhenti pelaku menggeledah badan dan mengecek hp korban.
”Usai di dapati permainan judi online, dan korban dibawa ke daerah jl. Margomulyo Surabaya, melihat korban ketakutan kemudian pelaku meminta tebusan sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan cara transfer, selesai transfer korban kemudian disuruh pulang, dan hasil dibagi rata Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) tiap pelaku.” terang Herlina.
Setelah melakukan penyelidikan di ketahui pelaku sebanyak lima (5) orang, Anggota (RESMOB) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya gerak cepat dan pada tanggal 09/Oktober/2023 berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki, S ,MR, dan M sebagai tersangka di tempat yang berbeda 2 (dua) pelaku masih DPO.
Barang bukti yang di amankan dari pelaku, 2 (dua) unit sepeda motor, 1 (satu) buah borgol, 3 (tiga) buah kaos, 1 (satu) buah bukti transfer, 4 (empat) buah handphone.
Pasal yang disangkakan, 368 KUHP Dan Atau 378 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 13 (tiga belas) Tahun Kurungan Penjara,” tutup Kapolres. (Ari.f)