TANGERANG LAPAKBERITA.ID – Pengacara Agung Sedayu Grup,Muannas Alidid, memberikan Klarifikasi terkait sertifikat Hak Milik (SHM). Dan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut diperairan Tangerang.
Muannas menjawab, isu yang mengatakan perusahaan Agung Sedayu Grup (ASG) yang disebut terafiliasi dengan salah satu perusahaan.
Sebanyak 234 bidang merupakan SHGB atas nama PT. INTAN AGUNG MAKMUR, 20 bidang SHGB atas nama PT CAHAYA INTI SENTOSA, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ada 17 bidang sertifikat SHM dikawasan itu. Muannas mengatakan bahwa, tidak semua SHGB pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut milik PIK 2
Menurutnya, ada yang menarasikan seolah itu milik PIK 2 adalah Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Isu ini lalu dibawa ke pagar laut sepanjang 39,16 kilometer adalah SHGB PIK. Itu tidak benar. Kerena ada SHM warga lain sesuai keterangan tertulis yang dihimpun Jurnalist Lapakberita-id. Kamis (23/12025).
“Pagar laut bukan punya PANI, tak ada kaitan dengan PANI.dari 30,16 kilometer pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak Perusahaan PIK -PANI dan PIK non-PANI hanya ada didua Desa Kohod Kecmatan Paku haji aja, ditempat lain enggak ada ,” ujar dia. Sebagai Informasi , PT PANTAI INDAH KAPUK dua TBK (PANI).
Ia kemudian menegaskan, SHGB yang dimiliki pihak PIK susah melalui Prosedur yang ada.
“Bahwa SHGB yang ada diatas itu, semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya.kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi /DKKPR semua lengkap”, katanya.
Pagar laut itu sendiri telah dibongkar oleh Kementerian KKP , Kemen ATR/ BPN, dibantu TNI AL. Saat ini pemerintah tengah menyelidiki siapa orang yang mengeluarkan SHM dan SHGB diperairan tersebut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, sudah ada Internal yang diperiksa terkait kasus ini tapi, hasilnya belum bisa ungkap karena keterangan masih terus dikumpulkan.
“Yang melakukan proses pengukuran namanya KJSB , kantor Jasa Survei Berlisensi, berarti itu pihak swasta yang mengukur ,” kata Nusron usai operasi besar pembongkaran pagar laut di Pos TNI Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang.pada Rabu (22/1/2025).
“Tapi, hasilnya harus disahkan oleh Kepala seksi Pengukuran di Kepala kantor setempat. Jadi yang mengukur itu. Nah terus , Kepala seksi pengukurannya , itu yang saya tindak,”tambah Nusron. (Dang)