SURABAYA,LAPAKBERITA.ID – Satlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman di hadapan para media mengutarakan,
“Terima kasih rekan-rekan atas kehadirannya dengan penuh rasa prihatin menjelang pergantian tahun dan menjelang hari raya Natal 2024 dengan sangat berat hati saya harus menyampaikan dan merilis suatu perkara kecelakaan lalu lintas yang sangat memprihatinkan, selasa (24/12/2024).
AKBP Arif menambahkan, Sebagaimana rekan-rekan sudah mengikuti Kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 23 Desember tahun 2024 pukul 15.12 Wib. Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi di 6 TKP. TKP pertama di Jalan Boulevard Pakuwon City Kenjeran Surabaya. TKP kedua Jalan Kenjeran depan dealer Suzuki Surabaya TKP ketiga Jalan Kenjeran depan Starbucks Surabaya.
Kemudian TKP ke-4 di Jalan Kenjeran depan Kalijudan nomor 15 Surabaya TKP kelima Jalan Kenjeran depan perumahan the grand Kenjeran Surabaya dan TKP terakhir di Jalan Kenjeran depan Cafe 27 Surabaya.
“Dalam peristiwa kecelakaan ini kami sudah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan secara Marathon kemudian dilanjutkan penetapan tersangka dan kemudian kami keluarkan Surat Perintah penahanan sehingga resmi mulai hari ini hari Selasa tanggal 24 Desember tersangka dengan inisial SW 28 tahun Kami amankan, ” ujarnya.
“Pengemudi mobil Mercedes-Benz (Mercy) ini ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian saat mengemudi mobil dalam keadaan mabuk, tersangka saat mengemudi dalam keadaan terpengaruh minuman keras hingga tidak konsentrasi dan terjadi tabrakan Beruntun.” imbuh AKBP Arif.
Pada saat terjadi kecelakaan Beruntun di Jalan Kenjeran Surabaya, Arif menjelaskan, mobil Mercy yang dikemudikan tersangka diduga menabrak seorang bersepeda angin, dua pengendara sepeda motor, dan tiga mobil lainnya.
“Akibat dari kelalaian tersangka karena mabuk minuman beralkohol yang menyebabkan dua mobil menabrak pohon, sedangkan satu mobil lainnya terjun ke sungai dalam kondisi rusak parah di bagian belakang.” ungkapnya.
Hasil dari pemeriksaan olah TKP, tersangka dinyatakan telah mengkonsumsi minuman keras usai dilakukan diperiksa menggunakan alat pengukur kadar alkohol, dan pemeriksaan.
“Kami nyatakan pelaku saat mengemudi mobil dalam terpengaruh miras atau alkohol, karena didalam alat menunjukan tinggi Alkohol 0,77 persen,” ungkapnya.
Korban dan Kerugian yang terjadi dengan peristiwa tabrak beruntun, korban meninggal dunia Prasetyaningsih (63), seorang penjual sayur yang tertabrak saat mengendarai sepeda angin, Korban luka berat, Ahmad Ghozali (51). pengemudi ojek online, Aisyah Amini (24), penumpang ojek online, Bela Eka Widyasari (29), seorang guru, Stefani Sanjaya (37) yang kini dalam kondisi kritis , dan juga Kerusakan kendaraan, Toyota Avanza yang terlempar ke sungai, Honda Brio milik BD Pranata.total kerugian materi masih dalam tahap perhitungan.
Selain Tersangka diamankan juga mengamankan 1 buah mobil Mercedes-Benz (Mercy) berwarna hitam dengan Nomor Polisi. L 1725 FH yang dikendarai tersangka saat peristiwa itu terjadi.
“Akibat kelalaian Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan karena sudah melanggar Pasal 312 juncto dan pasal 311 ayat (5) UU LLAJ dan resmi ditahan selasa 24/12/24,” pungkasnya.
(Ifa)