BEKASI, LAPAKBERITA.ID – Bea Cukai Bekasi musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu (6/12/203).
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4.163.812 batang. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 466.22 liter. Nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 5.324.402.900 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.823.826.128.
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan merupakan BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan, sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S￾322/MK.6/KN.4/2023, tanggal 10 November 2023, hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi Nomor S-51/MK.6/KNL.0802/2023 tanggal 15 November 2023, hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.
Yanti Sarmuhidayanti, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, mengungkapkan bahwa, barang yang
dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai Bekasi. Selama tahun 2023, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 5 kali
penindakan narkotika, psikotrofika dan precursor (NPP).
“Selama kurun waktu tersebut, Bea Cukai
Bekasi berhasil menemukan dan mengungkap BKC jenis Hasil Tembakau (Rokok) illegal sejumlah, 5.682.432 batang dan BKC jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal sejumlah 1.244,75 liter,” ungkapnya
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2023. Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antarinstansi dengan aparat penegak hukum lainnya.’’ imbuh Yanti.
Lebih lanjut, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 22 perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan penerapan asas ultimum remedium dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) berupa rokok ilegal sejumlah 504.204 batang dan sanksi administrasi sebesar Rp. 1.012.095.000.
Terhadap 8 penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dimana 6 perkaranya telah mendapatkan Putusan Inkrah dan 2 perkara, lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan tersangka berjumlah 10 orang.
(Sup)