TANGERANG,LAPAKBERITA.ID – Aktivis Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indak Kapuk-2.
Said adalah sosok vocal yang tercatat pernah menjadi Sekretaris Kementerian BUMN, Staff menteri ESDM kala itu dijabat oleh Sudirman Said,dan Pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Berdasarkan keterangan tertulis yang dibuat Tim pengacara Said, laporan ini dilayangkan oleh seseorang bernama Maskota disebut sebagai Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDES) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Salah satu Tim pengacara Said. Gufroni mengatakan proses hukum ini merupakan pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara.
“Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan diruang Publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai Instrumen hukum dan HAM baik di level Nasional maupun Internasional, “kata Gufroni dalam keterangannya. Pada Kamis (21/11/2024).
Disampaikan Gufroni, Said merupakan sosok yang kerap menyuarakan berbagai persoalan ketidak Adilan. Khususnya mengenai proyek-proyek pembangunan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
“Bukan hanya soal PSN PIK-2 ,Said Didu juga mengkritisi proyek pembangunan Bandara Kertajati dan tol Becakayu,serta banyak kebijakan pembangunan lain,” ujarnya.
Gufroni menyebut, kritik yang disampaikan diruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan Publik.Hal tersebut lumrah dalam negara Demokratis.
“Jika dikaitkan dengan proses hukum yang bergulir terhadapnya,maka hal ini kami nilai sebagai kriminalisasi,”ucap dia.
Gufroni turut menyoroti sosok pelapor dalam kasus ini. Menurutnya, pelapor tidak memiliki relevansi dengan kritik yang disampaikan oleh Said terkait PSN PIK-2.
“Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Dalam berbagai penyataannya mengenai PSN PIK-2, Said Didu bahkan tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota. Oleh karenanya, sudah barang tentu tidak ada pula kerugian meterial maupun immaterial yang di alami Maskota sebagai pelapor,” tuturnya.
Sealin itu, Gufroni juga menyoroti soal pasal yang dilaporkan oleh pelapor. Diketahui, Said dilaporkan terkait pasal 38 ayat(2) dan pasal 28 ayat (3) UU-ITE,serta pasal 310 dan pasal 331 KUHP.
“Unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan apa yang menjadi kritik Said Didu sejak awal, Said Didu secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK-2 Dalam berbagai kritiknya yang menjadi titik fokus adalah mengenai implementasi PSN PIK-2 menimbulkan persoalan ketidak Adilan,” kata Gufroni.
Tidak terdapat tendensi SARA maupun kebohongan, apa lagi kerusuhan atau keonaran yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagai mana yang dituduhkan,” imbuhnya.
Terkait laporan ini, Said rencananya akan diperiksa sebagai terlapor pada Kamis(21/11/2024). Besok di Polresta Tangerang. Gufroni pun mengajak semua elemen masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini.
terpisah, Ka Polresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono membenarkan ihwal laporan terhadap Said tersebut. Kendati demikian, Baktiar tak memberikan lebih lanjut terkait duduk perkara dari laporan terhadap Said. “Benar Said (dilaporkan terkait kritik PSN PIK-2 ).” Kata Baktiar. (Dang)