BOJONEGORO,LAPAKBERITA.ID – Aktivitas galian C di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Meski demikian, hingga kini galian tersebut tetap berjalan tanpa hambatan, menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa pihak yang membekingi usaha ini.
Menurut keterangan warga setempat, galian tersebut diduga kuat dimiliki oleh kepala desa (Kades) dan melibatkan beberapa perangkat desa lainnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan di balik lancarnya aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.
“Sampai saat ini, aktivitas galian masih berjalan tanpa ada yang berani menutupnya. Padahal, dampaknya sudah mulai terasa, baik terhadap lingkungan maupun infrastruktur di sekitar lokasi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Pada Selasa (25/2/2025).
Tim investigasi terus mengumpulkan bukti dan mendorong aparat penegak hukum (APH) setempat untuk segera bertindak.
Keberadaan tambang ilegal ini dinilai merusak ekosistem dan dapat menimbulkan bencana bagi warga sekitar jika dibiarkan berlarut-larut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Pasal 158 menyatakan:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161 juga mengancam siapa pun yang membantu atau mengkoordinasi kegiatan tambang ilegal dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pelanggaran ini juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 98, yang mengancam penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan.
Pasal 109, yang mengatur sanksi bagi kegiatan tanpa izin lingkungan dengan pidana maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang. Apakah hukum benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau ada keberanian untuk menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu?.
(Tim)