SAMPANG, LAPAKBERITA.ID – Beredar pemberitaan penjualan LKS kepada Siswa, dimana untuk mengambil Raport harus melunasi Uang LKS lebih dulu, padahal LKS di pakai tahun ajaran baru, karena setelah pembagian raport sekolah libur kenaikan kelas.
Seperi dilansir dari pemberitaan Liputan7.id pada (8/8/2024) wali murid kelas satu HM mengatakan penggunaan LKS masih lama masuk ajaran baru bulan Juli depan tapi suruh bayar, kalau tidak bayar raport tidak di bagikan, ungkapnya dengan kesal.
“Adapun besaran LKS Rp. 72.000,_ Eksplorasi yang harus dibayar lunas waktu rapotan,” tambah HM.
Sementara Kepala SMPN 2 Sampang Siti Djumriyah membenarkan jika LKS diberikan sebelum liburan.
“Ya LKS diberikan sebelum liburan biar dirumah bisa baca-baca buku,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi jika tidak bayar LKS Raport tidak diberikan, kepsek mengelak dengan berkata itu tidak benar karena bisa dicicil.
“Ya endak bapak, karena LKS diberikan dengan bayar 6 bulan dan tidak memberatkan orang tua,” kelaknya.
“Pakek LKS kebijakan sekolah, mau pakek atau tidak, kalau dari dana BOS itu paket,” pungkasnya.
Sementara Ketua Gabungan Aktivis Pantura (GAP) mengecam atas kejadian ini, karena ini sudah melanggar aturan yang ada. Kamis (29/8/2024).
H.Iskandar Muda Ketua Umum GAP menjelaskan, bahwa disinyalir masih terdapat praktik jual beli LKS dibeberapa sekolah. Menurutnya hal tersebut melanggar Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tenteng Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan, dan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang pelarangan penjualan buku.
“Buku pelajaran, termasuk LKS seharusnya disediakan sekolah tanpa dipungut biaya,” Jelas Ketum GAP.
“GAP siap menerima pengaduan masyarakat atas pelanggaran apa pun, dan akan menegur berupa somasi atau Audiensi ataupun Demontrasi, untuk memberikan koreksi dan evaluasi. Namun jika membandel akan ditindak tegas dengan proses hukum,” tutupnya.
(Red)