JAYAPURA,LAPAKBERITA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Jayapuura telah menggelar pembukaan sidang paripurna IV masa sidang II tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2024. Pembukaan sidang tersebut terlaksana di Hotel Grand Alison Sentani, Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan surat masuk PJ. Bupati Jayapura Nomor. 903/1791/Set tanggal 9 September 2024 penyampaian materi sidang Raperda perubahan. APBD tahun anggaran 2024 telah di bacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan)
Adapun Pidato Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya R Talantan, S. Krm., MH selaku Pimpinan dan anggota dewan menyampaikan penghargaan kepada PJ Bupati, Semuel Siriwa dan jajarannya karena memenuhi tugas konstitusionalnya melalui materi persidangan hari ini kepada dewan sehingga untuk persidangan kali ini adalah pembahasan sidang paripurna IV masa sidang terkait.
“Nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Jayapura di tahun anggaran 2024,” Jelasnya.
Hal tersebut membawa konsekwensi bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2024 merupakan perubahan-perubahan baik pada komponen pendapatan maupun komponen belanja di bandingkan dengan anggaran induk APBD Tahun Anggaran 2024. Secara rasional kebijakan pendapatan belanja itu di arahkan untuk mendorong percepatan kehidupan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kabupaten Jayapura.
Kemudian kebijakan dan belanja daerah di dorong supaya pencapaian visi dan program pemerintah, Mewujudkan masyarakat Jayapura baru dan pada pembangunan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan infrastruktur, Namun dalam tahapan pembangunan itu sering terjadi perubahan di lingkungan strategis harus ada penyesuaian dalam perencanaan dan anggaran, Untuk itu perlu di lakukan perubahan terhadap APBD tahun anggaran 2024.
“Sehingga tuntutan yang di maksud pemerintah daerah di harapkan dapat di realisasikan melalui perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang terangkum dalam penyampaian materi oleh PJ Bupati Jayapura yang di sampaikan kepada dewan,” lanjutnya.
“Akan di bahas dan di kaji sesuai prosedur dan tahapan-tahapan serta pembahasan yang berlaku di DPRD kabupaten Jayapura,” tandasnya.
(Mofu)