SAMPANG,LAPAKBERITA.ID – Langkah pemerintah untuk mendistribusikan BBM jenis solar bersubsidi serta pertalite penugasan agar tepat sasaran terus dilakukan, seperti pengisian BBM menggunakan sistem barcode dan aplikasi my Pertamina agar bisa dinikmati oleh masyarakat.
Namun nampaknya sistem dan aturan pemerintah ini tidak berlaku di sebuah SPBU 54.692.05 Jalan diponegoro banyuanyar kecamatan sampang Kabupaten sampang Jawa Timur ini dengan sengaja melayani pembelian BBM jenis pertalite penugasan melebihi kapasitas yang ditentukan oleh pemerintah.
Pada kenyataannya, Dugaan Penyalahgunaan BBM jenis pertalite terjadi pada SPBU 54.692.05, melayani pembelian BBM yang tidak sesuai SOP dan peraturan pemerintah yang berlaku dan tidak sedikit para oknum SPBU bekerja sama dengan mafia BBM.
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan BBM jenis pertalite merupakan BBM yang butuh pengawasan extra dari berbagai pihak, untuk hal tersebut berbagai peraturan baik perundang – undangan maupun peraturan pemerintah diterapkan agar subsidi tepat dapat berjalan sesuai harapan Presiden RI Ir.Joko Widodo.
Tim awak media melintas dari surabaya menuju Sumenep, tepatnya di jalan Diponegoro Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang jawa timur.
Tim melintas di depan Spbu 54.692.05 sampang madura dan melihat sebuah (Bentor) becak montor dan jerigen yang sedang melakukan pengisian BBM dengan durasi waktu yang cukup lama. Pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 13.00 Wib.
Karena dirasa tidak wajar, tim ahirnya berusaha menghubungi pengawas SPBU melalui telfon Whatsapp dan mencoba konfirmasi. tetapi pengawas berinisial YN tersebut beralasan ada rapat. Adanya dugaan praktek penyalahgunaan BBM jenis pertalite dengan pembelian melebihi kapasitas yang ditentukan oleh pemerintah.
Tim mendapati banyak jerigen Plastik di depan pompa pengisian BBM dan diduga tidak ada surat recom atau barcod.
Tim mendapati jerigen jerigen Plastik di depan pom pengisian dan mengantri di isi hingga penuh. Oknum operator SPBU menghindar dari tim awak media dan terkesan enggan untuk diwawancarai.
Bisnis ini sudah berjalan cukup lama, namun pihak APH seakan tutup mata dan di duga diam saja tidak ada ketegasan.
Padahal dalam peraturan pasal 55 UU Migas no 22 Tahun 2001 dijelaskan bahwa setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidikan pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Dalam undang-undang di sebutkan, pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000,.
Namun, masih saja nekat melakukan penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar maupun BBM Jenis Pertalite.
Untuk menindak lanjuti temuan ini tim akan berkoordinasi dengan Pihak Pertamina patra niaga.
BPH migas maupun Aparat Penegak Hukum setingkat Polsek dan Polres setempat agar menertibkan kegiatan semacam ini, (Tim/No)