SURABAYA,LAPAKBERITA.ID- Kembali Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Spesialis Curanmor, Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap 3 Pelaku, Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap Terkait kasus spesialis Curanmor roda empat (R4) dan roda dua (R2), 3 pelaku berhasil ditangkap, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH. saat Konferensi pers di gedung Pesat Gatra sekira pukul 16.00 Wib. Kamis, (23/01/2025).
“Jatanras Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap tiga pelaku yang berinisial IR, FR, dan NU, ketiga pelaku berasal dari Pasuruan, sementara itu dua pelaku lainnya berinisial S dan MT masih dalam pengejaran petugas (DPO),” ungkap AKBP Aris Purwanto.
“Residivis berinisial IR yang pernah ditangkap di Polres Sidoarjo dan Polres Mojokerto atas kasus yang sama,” lanjutnya.
Para pelaku dalam menjalankan aksinya dari pasuruan berkeliling ke Surabaya untuk mencari target, mereka menggunakan kunci T untuk membuka pintu dan menyalakan kendaraan serta membawa senjata tajam Kendaraan hasil curian dibawa ke Pasuruan untuk dijual, kemudian hasilnya digunakan kepentingan pribadi.
Pelaku mengaku saat disidik polisi sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor R4 sebanyak dua kali dan juga kendaraan R2 sebanyak 2 kali, pencurian R4 itu kejadian di tanggal 28, 29 November di Gunung Anyar, Kemudian yang kedua tanggal 22 September di Wonokromo.
AKBP Aris melanjutkan, pengungkapan curanmor hari ini sebagaimana kebijakan perintah bapak Kapolres kepada jajaran untuk melakukan pencegahan dan berperang melawan semua pelaku curanmor sebagaimana yang beliau perintahkan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“S dan MT (DPO) masih kita lakukan pengejaran terhadap pelaku itu dalam kasus ini akan kita kembangkan untuk kita lakukan pengungkapan terhadap pelaku lainnya,” Jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
“Atas perbuatan para pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya AKBP Aris Purwanto.
Lebih lanjut, Satreskrim Polrestabes Surabaya menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi Polisi terhadap dirinya sendiri untuk mengantisipasi dan mengamankan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri, menjaga keamanan lingkungan, dan mencegah tindak kejahatan,” tutupnya .
(Ifa)