SAMPANG, LAPAKBERITA.ID – Sampang digemparkan dengan kasus penganiayaan, tepatnya terjadi di Dusun Tekap, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jum’at (12/01/2024) dini hari.
Sujianto, selaku Kasi Humas Polres Sampang membenarkan peristiwa penganiayaan yang terjadi di Desa Pandan tersebut.
“Korbannya satu keluarga, diantara insial S, M dan L. S adalah suami, M istri dan L anaknya,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.
Untuk pelakunya, ungkap Sujianto, masih keponakannya sendiri, yaitu inisial HA. Pelaku nekat membacok para korban dengan sebilah pisau.
“Korban inisial S meninggal dunia, karena mengalami luka bacok cukup parah. Sedangkan M dan L dirawat di rumah sakit, akibat luka sabetan,” kata Sujianto.
Untungnya pasca kejadian, imbuh Sujianto, petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Sampang dan Polsek Omben, berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan, saat ini tengah dimintai keterangan penyidik. Pengakuan pelaku, nekat menganiaya karena sakit hati terhadap korban,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tegas Sujianto, pelaku inisial HA dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Absa)