KARANGASEM,LAPAK BERITA.ID – Vidionya viral di media sosial terkait peristiwa Kasus dugaan pemerasan yang menyeret empat wartawan media online di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, ternyata hanya kesalahpahaman.
Mediasi yang digelar di Polsek Selat mengungkap fakta baru bahwa aktivitas para wartawan tersebut semata-mata untuk memohon dukungan perayaan Hari Pers Nasional, bukan untuk melakukan pemerasan sebagaimana dituduhkan.
Kapolsek Selat, AKP I Dewa Gede Ariana, memimpin langsung mediasi tersebut yang turut dihadiri oleh Danramil Selat dan sejumlah pihak terkait. Pada Hari Senin (20/1/2025).
Dalam mediasi, para wartawan membantah keras tudingan bahwa mereka melakukan intimidasi atau memanfaatkan nama Humas Polda Bali. Mereka menyatakan kedatangan ke pengusaha Galian C adalah untuk memohon sumbangan secara baik-baik.
“Kami datang untuk menjelaskan maksud kami, yakni meminta dukungan dalam bentuk dana atau barang. Kami tidak memaksa, apalagi mengintimidasi. Bahkan, kami diterima dengan baik oleh pihak pengusaha,” ujar LS, salah satu wartawan.
Namun, sorotan justru mengarah kepada aktivitas Galian C yang dilakukan pengusaha. Selama ini, aktivitas galian di wilayah tersebut telah banyak menimbulkan keresahan masyarakat karena diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran aturan. Ketidaktransparanan para pengusaha semakin terlihat ketika mereka defensif terhadap wartawan yang hanya menjalankan tugas jurnalistik.
“Mengapa mereka seolah-olah alergi terhadap wartawan? Jika aktivitas mereka benar-benar sesuai aturan, harusnya tidak ada yang perlu disembunyikan,” tambah LS.
Selain itu, dalam mediasi juga terungkap bahwa wartawan yang dituduh memeras justru merasa difitnah untuk menutupi dugaan pelanggaran yang lebih besar. Selama ini, aktivitas Galian C di wilayah Selat kerap menjadi isu karena kurangnya pengawasan dan kontribusi terhadap masyarakat sekitar.
Pihak pengusaha akhirnya menyatakan kesediaan untuk menerima siapa pun yang datang dengan tujuan meminta bantuan selama dilakukan secara resmi. Namun, para wartawan tetap mempertanyakan sikap defensif pengusaha yang dinilai tidak transparan terhadap aktivitas mereka.
Kasus ini membuka mata publik bahwa aktivitas jurnalistik sering kali menjadi tameng untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan dan ketidakadilan. Wartawan mengingatkan, transparansi adalah kewajiban bagi siapa saja, termasuk pengusaha yang mengklaim telah beroperasi sesuai aturan.
(Ifa)