BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – Pemerintah Desa Bajeman Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, mengalami sorotan luar biasa dari berbagai kalangan, baik masyarakat setempat maupun orang orang pergerakan pemantau kinerja pemerintah dampak adanya dugaan tindak pidana korupsi soal Dana Desa tahun 2022–2023.
Diketahui, dengan Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK, Masyarakat diharapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa.
Menurut Masyarakat Anti Korupsi yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa ada oknum kepala desa dan oknum perangkat desa Bajeman terindikasi melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa dengan modus mengambil keuntungan dari berbagai proyek yang digarap seperti pengaspalan jalan lingkungan dan pembangunan Rabat Beton.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah desa Bajeman Tragah dalam membangun Jalan Rabat Beton dengan Volume 141X2,50X0, 15.m, Dusun Padangdang dengan Anggaran DD 2023. Lokasi yang pertama 98.m,terus yang kedua 44.m, Jalan Rabat Beton yang baru saja selesai dikerjakan di Dusun Padangdang mencapai Rp 100.076.000,00.
Kami bersama timsus pergerakan sudah mempelajari berkas yang di lengkapi dengan data yang Akurat dan sudah melakukan investigasi ke lapangan untuk memperkuat dugaan adanya Korupsi Anggaran Dana Desa dimaksud. Dia juga mengaku sebelumnya ada Lsm KPK sudah turun ke desa setempat untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait penyelewengan DD Tahun 2022-2023.
“Perlu diketahui, Angaran Dana Desa (DD) 2022-2023 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bukan untuk kesejahteraan seorang oknum kepala desa dan perangkatnya yang kerap menjadikan Dana Desa sebagai Bancakan pesta rakyat. Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan perkara ini pasti segera ditindak Lanjuti oleh Satgassus Polri dalam pencegahan Korupsi.
Masyarakat anti Korupsi berharap aparat penegak hukum dari kepolisian terus mengawasi dan mendalami pemberitaan seputar indikasi Korupsi di Desa Bajeman Tragah dan diyakini tidak menutup kemungkinan bahwa dugaan korupsi soal dana desa berlaku di Seluruh Desa dibawah naungan kecamatan Tragah Bangkalan.
Oknum kepala desa dan perangkatnya akan berurusan dengan “Pasal 2 ayat 1 huruf b jo 64 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor,” Ungkap Masyarakat Anti Korupsi.
Sebelumnya Kepala Desa di Desa Bajeman Pendamping Desa dan Pendamping Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan merasa ketakutan dengan adanya pemberitaan yang mencuat di media sosial. Bahkan sempat minta pertemuan dengan segenap teman media di kacamatam Tragah namun terkesan hanya tipu daya oleh kedua oknum pendamping.
Persoalan ini sudah ditanggapi Oleh Masyarakat Bajeman yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi, bahwa pembangunan jalan lingkungan dan rabat beton APBdes 2022-2023 disinyalir ada penyalahgunaan wewenang dengan mengurangi Kualitas pembangunan dan diduga dilakukan oleh oknum kepala dan dan pendamping.
Masyarakat Anti Korupsi Kecamatan Tragah menduga tanpa adanya indikasi Korupsi dalam pembangunan di Desa tidak mungkin insan Pers mau menaikkan berita karena seyogyanya Jurnalis Mengangkat Berita sesuai Fakta dan nyata dengan data berikut nara sumber meskipun tidak mau disebutkan namanya itu sudah syah dalam dunia jurnalistik dengan istilah Tak Ada Asap Tanpa api.
Kami Masyarakat Anti Korupsi Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pemberitaan ini sebagai bentuk laporan informasi (LI) dari masyarakat guna memanggil Kepala Desa dam kedua oknum Pendamping Desa maupun kecamatan yang diduga melakukan Kolusi dan Nepotisme,” Pinta Masyarakat Anti Korupsi,” Kamis (2/11/2023).
(Red)