TANGERANG,LAPAKBERITA ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa Kepala Desa kohod dan 13 Nelayan terkait pagar laut sepanjang 30.16 kilometer diperairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Staff khusus Menteri kelautan dan perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) terus mengembangkan pemeriksaan kasus ini.
“Pada 30 Januari 2025 KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan untuk dimintai keterangan,” ujar Doni di Jakarta Jumat (7/2/2025.).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan Sanksi adminitratif sesuai dengan PP21/1021,PP85/2021 dan Permen KP No.31/2025. proaes ini dilakukan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP .sebelumnya KKP telah memeriksa dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP).
Pada 21 Januari 2025. Total 16 orang telah dimintai keterangan terkait pagar laut yang tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun Doni tidak mengungkap identitas mereka maupun materi pemeriksaan.”Sebelumnya yang diperiksa dua orang, tambah yang kemarin (Kepala Desa dan 13 Nelayan). (Dang).