SURABAYA, LAPAKBERITA.ID – Merasa kebal hukum lukman kembali dilaporkan Rabu 25 April 2021 Saiful Anwar yang saat itu menjabat sebagai ketua RT setempat menyaksikan pembongakaran pagar rumah yang di pasang oleh Lukman disalah satu rumah warga dijalan kedung mangu gang masjid.
Pasalnya Saiful anwar mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dikeroyok oleh pria yang kerap disapa Terres pengeroyokan berawal ketika warga saya yang melaporkan bahwa rumah saya di pagar oleh pak lukman dan saya tidak bisa masuk kedalam rumah.
Pemilik rumah pun akan membongkar pagar yang terpasang karena warga tersebut takut ada kesalahan dan melaporkan perihal pembongakaran kepada saya, karena yang saya ketahui rumah tersbut adalah benar memang itu rumah ibu dewi ya sudah saya izinkan tanpa ada rasa apapun namun ibu dewi meminta saya untuk menyaksikan saja setelah dibongkar datanglah sekelompok orang yang juga saya tidak kenal.
Pria tersebut bertanya kepada saya kamu yang nama nya saiful? Saya jawab iya saya saiful saat itulah pria yang diketahui bernama lukman dan terres mencekik dan mengeroyok serta memukul saya karena pada saat itu saya mengambil handphone untuk merekam pemilik rumah yang saat itu melakukan pembongakaran sendiri tanpa ada ikut campur serta dari orang lain vidio itu mau saya kirim ke Pak RW guna dokumentasi belum sempat mengirimkan vidio lukman beserta saudara nya secara membabi buta mengajar mencekik serta memukul saya.
Tak berhenti sampai di situ ternyata saudara kandung lukman masih menyimpan dendam kepada saya sekira bulan agustus 2021 terus kembali mendatangi saya di jalan kedung mangu gang masjid dan memukul saya dengan gengaman Kunci Motor R2 hingga mengenai pelipis saya serta berdarah saya pun kembali melaporkan kepolsek kenjeran nanum laporan tersebut belum juga membuahkan hasil.
Hari ini Kamis 9 Juni 2023 saya kembali mendatangi polsek kenjeran bersama bang nur selaku pengacara dan alhamdulillah respons baik dua atau tiga hari akan dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian terkait perkara kasus penganiyayaan yang dilakukan oleh lukman dan kawan kawan yang sering mengatakan kebal hukum baik di kepolisian maupun pengadilan.
Namun sampai saat ini sudah hampir empat bulan berlalu kasus tersebut kembali gelap dan tidak ada kabar sesuai amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa setiap kejahatan sekecil apa pun itu jika dilaporkan kepada Pihak kepolisian saya instruksikan untuk segera mungkin ditangani tidak ada yang dibedakan terkait masalah hukum pidana.
Polisi melayani melindungi masyarakat dan mengayomi jika nanti nya salah atau benar biarkan palu hakim yang memutuskan nya jelas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina tidak menjawab terkait pertanyaan awak media kami terkait mandek nya kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Lukman dan Kawan Kawan saiful anwar selaku korban dari kasus tersebut berharap polisi bisa segera menangkap pelaku yang mengeroyok kepada diri nya hingga saat ini laporan polisi itu belum ada titik terang Bu Kapolres tolong tangkap pelakunya.
Jika kasus saya tidak menemui kejelasan saya akan melaporkan ke Propam Mabes Polri jelas Saiful Anwar selaku korban yang berharap keadilan hukum kepada Redaksi Kami,” pungkasnya.
Menyikapi Persoalan Pengeroyokan Pada Saiful Anwar, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur meminta Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina Segera melakukan penangkapan kepada pihak pelaku.
Sebagai bentuk kepolisian republik Indonesia yang presisi, Ibu Kapolres Tanjung Perak harus serius tangani kasus yang merugikan orang lain. Karena bagaimanapun Ibu Kapolres Tanjung Perak di percaya menjadi pucuk pimpinan kepolisian resor perak tidak lain untuk mengayomi Mengamankan dan menertibkan masyarakat.
Jika persoalan ini tidak ada ujungnya, ada dua kemungkinan Polres Perak Takut untuk mengungkapnya atau sudah masuk angin dengan istilah; Lempar Batu Sembunyi Anggaran. Kami berharap Penegakan hukum di bawah naungan Polres Perak tetap berjalan sesuai aturan UU Kepolisian Republik Indonesia sebagai Alat Negara dalam menegakkan hukum,” ungkap Aktivis KAKI,” Sabtu 7 Oktober 2023.
(Red/Host)