BENGKALIS, LAPAKBERITA.ID – Sebanyak 189 perkara Kejaksaan Negeri Bengkalis musnahkan barang bukti yang sudah berketetapan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan. Dengan rincian perkara narkotika :143 perkara sabu 887,53 gram. Daun ganja 1,393, 16 gram. Pil ekstasi 69 butir. Perkara  oharda 23 perkara. Perkara Kamnegtibum. Tpul 23 perkara. Berlokasi di Halaman Kejaksaan Negeri Bengkalis. Hari Rabu (15/11/2023).
Mewakili Bupati Bengkalis Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H. Bustami HY menyaksikan langsung kegiatan tersebut. Pemusnahan ini dipimpin langsung Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah, S.H, M.H.
Sebelum pemusnahan, H. Bustami HY memberikan apresiasi. Sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Kejari Bengkalis.
“Mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku,” ujar Busrami.
Dihadiri Dandim 0303 Bengkalis diwakili Pasipers kodim 0303/Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarsono. Kapolres Bengkalis diwakili Kabagren Polres Bengkalis Fridolin Nababan, SH. Kepala Kalapas Bengkalis Muhammad Lukman.
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan ini. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama stakeholder terkait sesuai dengan amanat undang – undang.
Bustami menghimbau Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait. Maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu Bersinergi dalam memberantas barang ilegal.
(Simon P)