JAYAPURA,LAPAKBERITA.ID — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menggelar hearing dialog hari ke-2 bersama Dinas Pemberdayaan Kampung dan Adat (DPMKA), Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua.
Dialog ini bertujuan untuk membahas berbagai isu strategis terkait pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam, serta kesiapan penanggulangan bencana di wilayah Papua, Kamis (13/03/2025).
Albert Merauje, anggota Komisi IV DPR Papua, menyampaikan beberapa poin penting terkait peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat Provinsi Papua. Dinas ini memegang peran kunci dalam pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyalurkan dana Otsus ke masyarakat. Dana tersebut harus turun langsung ke dinas ini agar bisa digunakan untuk membangun kelembagaan masyarakat adat, seperti Ondoafi dan Ondofolo, serta mendata database masyarakat adat di 8 kabupaten dan 1 kota,” ujar Albert.
Pentingnya database yang lengkap, mulai dari data ibu hamil hingga lansia, serta latar belakang pendidikan masyarakat adat.
Database ini penting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam terpenuhi. Dana Otsus harus lebih banyak dialokasikan ke Dinas Pemberdayaan Kampung dan Adat agar kita bisa menjalankan amanat dari roh dana Otsus itu sendiri.
Ia juga mengkritik praktik pemotongan anggaran guna efesiensi anggaran negara.
Provinsi Papua adalah provinsi yang kaya, namun juga memiliki undang-undang khusus. Bagaimana kita bisa mengangkat kemiskinan dan kebodohan di kampung-kampung jika anggaran terus dipotong.
“Saya usulkan, di provinsi lain mungkin bisa dilakukan efisiensi anggaran, tapi di Papua tidak boleh ada pemotongan anggaran.” jelasnya.
Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Penanaman Modal: Kepala Dinas Absen, Dialog Ditunda.
Hearing dialog dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Kepala Dinas. Hal ini menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menanggapi aspirasi rakyat.
Kepala Dinas tidak hadir dengan alasan ada rapat di provinsi, padahal ini adalah pertemuan penting. Kami ingin mendengar penjelasan tentang implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang pertambangan rakyat dan undang-undang minerba yang baru.
Ia mengatakan, pertemuan akan dijadwalkan ulang, dan berharap Kepala Dinas dapat hadir untuk memberikan penjelasan yang lengkap.
“Ini berkaitan dengan tugas dan fungsi dinas, terutama dalam mengelola sumber daya alam yang ada di tanah masyarakat adat. Kami ingin tahu mengapa sampai sekarang implementasinya belum berjalan,” imbuhnya.
BPBD Papua: Kesiapan Menghadapi Bencana Masih Minim. Di sisi lain, hearing dialog dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi oleh lembaga tersebut. BPBD saat ini masih kekurangan sarana dan prasarana, termasuk gedung operasional yang memadai.
Mereka masih meminjam gedung di Skyline, dan peralatan yang dimiliki sangat terbatas. BPBD juga telah menerima bantuan dana dari pusat untuk membangun pusat operasional yang dilengkapi dengan peralatan canggih guna memantau bencana alam di 8 kabupaten dan 1 kota. Namun, kesiapan BPBD harus ditingkatkan.
Bencana alam tidak bisa diprediksi, tetapi kita harus selalu siap. BPBD harus memiliki fasilitas lengkap, termasuk kendaraan operasional darat, laut, dan udara, serta personil yang siap siaga 24 jam. BPBD membuat perencanaan anggaran yang realistis untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.
“Kami akan berbicara dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk memastikan bahwa BPBD memiliki dana dan peralatan yang memadai. Ini menyangkut pertolongan pertama kepada manusia, dan kita tidak boleh menunda-nunda hal ini,” ucapnya. (Mia)