BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – Fakta hukum dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Bangkalan, pasca adanya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini tentunya dapat menjadi bahan evaluasi dan edukasi pada semua pihak. Terutama pada penyelenggara pesta demokrasi di Kabupaten Bangkalan.
Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal PHPU acap kali tidak pernah di kabulkan, namun di pemilu 2024 ini hakim telah mengabulkan permohonan perkara nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Menurut Sekretaris Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bangkalan, Ja’par, menjelaskan bahwa MK telah bersikap transparan dan menjunjung nilai-nilai keadilan dalam memutuskan perkara pemilu di Bangkalan.
Menurut Sekretaris Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bangkalan, Ja’par, menjelaskan bahwa MK telah bersikap transparan dan bertindak tegas menjunjung nilai-nilai keadilan dalam memutuskan perkara pemilu di Bangkalan.
“Masyarakat Bangkalan patut mengapresiasi bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan marwah konstitusi serta menempatkan demokrasi pada tempatnya,” ucap Ja’par, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya putusan tersebut merujuk pada perkara nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diputuskan pada 10 Juni 2024 sekitar pukul 16.53 WIB. MK memerintahkan termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di 10 TPS Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
“Dari hasil PUSS tersebut telah menunjukkan bahwa demokrasi di Bangkalan semakin baik dan terhormat. Bawaslu Bangkalan pernah mengatakan, mari kita gunakan saluran-saluran konstitusi jika ada ketidakpuasan,” jelas Ja’par.
Dengan adanya putusan MK ini, keadilan dapat dirasakan oleh warga Indonesia, khususnya dalam hal ini Bangkalan. Ja’par berharap bahwa hal ini menjadi pesan penting bagi masyarakat Bangkalan bahwa keadilan dan demokrasi masih menjadi panglima dalam berdemokrasi, berbangsa dan bernegara.
“Semoga semua itu menjadi pesan penting dan evaluasi bagi masyarakat Bangkalan bahwa keadilan dan demokrasi masih menjadi panglima dalam berdemokrasi, berbangsa dan bernegara,” imbuhnya.
Dilain pihak, Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurahman Tohir, berpendapat bahwa dengan hasil final dari putusan MK tersebut, menjadi pembelajaran dan koreksi pada penyelenggara pesta demokrasi, khususnya di Kabupaten Bangkalan.
Menurutnya Kejadian ini yang patut intropeksi diri adalah penyelenggara, yaitu KPU, ada apa dan mengapa ini sampai terjadi, lalu ini membuktikan bahwa dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Bangkalan patut diduga, ada kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara di tempat pelaksanaan tersebut dan ini mencoreng nama baik dan kredibilitas penyelenggara pesta demokrasi di Kabupaten Bangkalan.
“Dengan kejadian ini, menurut saya, pihak penyelenggara harus introspeksi diri dan patut diduga adanya suatu kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara, dan ini merupakan aib, mencoreng citra serta menurunkan kredibilitas penyelenggara dalam hal ini KPU Bangkalan, saya menyarankan agar di usut tuntas serta oknum tersebut mendapatkan sanksi sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkas Abdurahman Tohir.
( MzL )