BANGKALAN,LAPAKBERITA.ID – Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menilai putusan MK soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada, bisa menggagalkan skenario calon tunggal atau calon boneka di Pilkada 2024.
Menurutnya, selain Bangkalan, ada banyak daerah atau kabupaten lain yang berpotensi melawan kotak kosong atau calon boneka.
“Menurut saya ini merupakan keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. Mengingat ini terjadi di beberapa daerah yang akan melaksanakan pilkada juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Bangkalan, yakni akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka, yang beberapa hari belakangan didengung-dengungkan,” kata Rahman Tohir, Kamis (22/8/2024).
“Dengan adanya ini maka demokrasi lebih adil dan lebih baik, sehingga masyarakat Bangkalan hendaknya tenang masih ada waktu 9 hari lagi untuk menyiapkan segala sesuatunya, karena dari jauh sebelumnya saya pribadi oftimis Bangkalan tidak akan terjadi calon dengan kotak kosong,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa putusan MK itu akan berdampak bagi banyak partai, bahkan juga partai yang sudah tergabung dalam koalisi.
“Itu berlaku bagi semuanya, semua partai yang sekarang terlanjur berkoalisi dan memberikan rekomendasipun, bisa jadi akan berfikir dan re-evaluasi. Bisa, ini kan belum pendaftaran, Politik itu dinamis, sewaktu waktu bisa berubah dalam waktu sekejap,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Berikut Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, berlaku sejak hari ini tentang perubahan treshold calon dalam pilkada
A. Provinsi
Provinsi dengan penduduk dalam DPT sampai 2 juta, syarat calon memiliki 10% dari suara sah dalam pileg.
Provinsi dengan penduduk dalam DPT 2 – 6 juta, syarat calon memiliki 8,5% dari suara sah dalam pileg.
Provinsi dengan penduduk dalam DPT 6 – 12 juta, syarat calon memiliki 7,5% dari suara sah dalam pileg.
Provinsi dengan penduduk dalam DPT 12 juta lebih syarat calon memiliki 6,5% dari suara sah dalam pileg.
B. Kabupaten/Kota :
Kabupaten/Kota dengan penduduk dalam DPT sampai dengan 250 ribu, syarat calon memiliki 10% dari suara sah dalam pileg.
Kabupaten/Kota dengan penduduk dalam DPT 250 – 500 ribu, syarat calon memiliki 8,5% dari suara sah dalam pileg.
Kabupaten/Kota dengan penduduk dalam DPT 500 ribu – 1 juta, syarat calon memiliki 7,5% dari suara sah dalam pileg.
Kabupaten/Kota dengan penduduk dalam DPT 1 juta lebih, syarat calon memiliki 6,5% dari suara sah dalam pileg.
Putusan MK ini menyamakan treshold calon perseorangan dengan parpol. Pasal di UU eksisting sebelumnya adalah syarat 20% kursi dan atau 25% suara sah nasional.
( MzL )