KEDIRI,LAPAKBERITA.ID – Bandelnya tempat perjudian di wilayah hukum Polres Kediri, semakin merajalela.
Aparat penegak hukum nampaknya tidak mampu mengatasi situasi ini, meskipun perjudian sabung ayam secara tegas dilarang baik menurut UUD maupun nilai-nilai agama.
Dari pantauan awak media lapangan memang benar saja perjudian yang berada di Desa Sambiresik, Kec. Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang diduga dikelola saudara (Sutrisno) yang terus ber’aktifitas sampai hari ini dengan leluasa melakukan perjudiannya tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Kediri. Pada Minggu (15/09/2024).
Meskipun Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberikan intruksi tegas kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian, tampaknya intruksi tersebut belum sepenuhnya di implementasikan oleh Aparat di Polres Kediri.
Nampak di area Kalangan Perjudian 303, puluhan orang sedang bermain judi, sementara itu di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam.
Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang Di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,
(Team)