BANGKALAN,LAPAKBERITA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pungutan;
Pungutan ialah: Penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sumbangan;
Sumbangan adalah: penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dari dua pengertian tersebut diatas, maka dapat dibedakan antara Pungutan dan Sumbangan.
Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.
Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah tersebut karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berikut besaran dana BOS pada setiap jenjang sekolah;
Untuk siswa SD sebesar Rp 900/siswa/tahun, Untuk siswa SMP menjadi Rp 1,1 juta/siswa/tahun, dan Untuk siswa SMA sebesar Rp 1,5 juta/siswa/tahun.
Dana BOS tersebut disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober Desember. Komponen yang dibiayai dana BOSAda 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni:
Pengembangan perpustakaan;
Kegiatan penerimaan peserta didik baru;
Pembelajaran dan ekstrakurikuler;
Ulangan dan ujian; Pembelian bahan habis pakai, Langganan daya dan jasa,
Perawatan/rehab dan sanitasi, Pembayaran honor bulanan, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Membantu siswa miskin,
Pengelolahan sekolah, Pembelian dan perawatan komputer dan Biaya lainnya.
Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.
Kemudian batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.
Bentuk-Bentuk Pungutan di Sekolah:
Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar.
Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju/seragam sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan.
Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi, uang denda tidak mengerjakan PR dan lain sebagainya.
Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, uang wisuda dan lain sebagainya.
Pemberantasan Pungli Di Sekolah:
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar (pungli) secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah.
Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah:
Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, Melakukan operasi tangkap tangan, Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.
Hukum Pidana Pungli:
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan: Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Bagi PNS/ASN dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam (6) tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Pemberantasan Pungli di Sekolah:
Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni;P encegahan, dan Penindakan.
Pencegahan dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah.
Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengingat tim Saber Pungli ini seringkali mandul dan dinilai tidak efektif, maka kami dari Lembaga Independen, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pusat Analisan Kajiam Informasi Strategis (PAKIS), siap menerima pengaduan dari masyarakat, dengan Hotline dan kontac person ke :
1.082139193919
2.082334779638
( MzL)