MADIUN, LAPAKBERITA.ID – Masih banyak pengusaha hotel/homestay yang melanggar aturan dengan menggunakan Tabung Gas LPG 3 kilo bersubsidi pemerintah untuk pemanas air di dalam kamar mandi.
Saat tim ivestigasi melakuakan kegiatan di wilayah Madiun dan beistirahat salah satu hotel bernama (Griya Mutiara Serayu Syariah), tim tidak sengaja menemukan Gas LPG 3 kg subsidi pemerintah yang tertata rapi di depan masing masing kamar dan di kelabuhi dengan cara ditutupi dengan kotak kayu warna putih semu-semu. Selasa (09/01/2024)
Seolah-olah seperti hiasan dengan ditambahi dudukan pot bunga (seperti gambar yang ada), homestay/hotel yang kurang lebih 3 lantai ini berjumlah kamar yang lumayan banyak, mengelabuhi adanya tabung Gas LPG 3kg bersubsidi tersebut.
menurut salah satu informasi masyarakat sekitar inisial DD, “Homestay/Hotel ini dimilik oleh Heru Suseno mas, dan sudah lama berdiri digunakan sebagai homestay, bahkan masuk disalah satu aplikasi pesan hotel,” terangnya.
Pengguan itu dinalai sangat merugikan negara, Tabung Gas LPG 3kg subsidi yang seharusnnya diperuntukan untuk masyarakat miskin, namun digunakan untuk keuntungan pribadi pihak hotel/homestay.
menurut salah satu informasi yang ada Homestay/Hotel (Griya Mutiara Serayu Syariah) berlokasi di Jl. Serayu Perum Mutiara Kencana, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur ini dimilik oleh sdr (Heru Suseno)
Seakan tidak menghiraukan bahwa ada sanksi-sanksinya, penggunaan tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Perihal dengan temuan ini berharap pemerintah dan dinas terkait di Madiun segera menindak lanjuti temuan ini. (Red/Tim)