KEDIRI, LAPAKBERITA.ID – Semakin sering serta maraknya Perjudian Sabung Ayam dan Judi Dadu di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kediri, belum juga ada tindakan tegas dari APH selaku Aparat Penegak Hukum. (24/04/2024).
Saat awak media meninjau di lokasi, mendapati sejumlah informasi dari salah seorang masyarakat yang enggang di sebutkan namanya dan dia menuturkan kepada awak media.
“Lokasi tarung ayam ada di depan sana pak dan ada warung di depanya serta banyak tempat parkir kendaraan para pemain yang terparkir di depanya. “Tutur Masyarakat dan memang benar saja didapati banyak kendaraan motor dan mobil terparkir di halaman depan rumah warga maupun sampingnya..
Begitu mendapati informasi tersebut, awak media langsung meninjau ke lokasi yang di maksud dan memang benar saja masih banyak para pemain judi dadu yang masih melakukan kegiatanya hingga malam hari, ternyata judi sabung ayam sudah selesai sejak sore di lanjutkan judi dadu hingga malam hari, dan di tempat tersebut juga terdapat tempat duduk sebagai arena penonton untuk di lakukan pertarungan judi sabung ayam..
Setelah mendapati temuan tersebut, tim awak media langsung mendatangi kantor Polsek Plemahan sebagai pemangku wilayah hukum untuk melaporkan temuan perjudian tersebut, namun kapolsek tidak berada di tempat, lalu tim mencoba menghubungi lewat pesan singkat WhatApp lapor ijin komandan koordinasi temuan perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek Plemahan.
“Baik Pak….makasih info nya dan Akan kami tindak lanjuti,” Jawab Kapolsek Plemahan.
Lokasi perjudian tersebut berada di Dukuh Sawahan, DesabPayaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Perjudian tersebut di miliki saudara (Hendro) nama asli pengelola perjudian.
Hal tersebut Seolah dibekingi oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan leluasa melakukan aktifitas perjudian sabung ayam tanpa hambatan, padahal sudah jelas perbuatan perjudian dilarang keras oleh negara yaitu, dalam undang- undang yang disebutkan.
Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, seakan para pelaku pengusaha perjudian menyepelekan hukum yang berlaku, semoga dengan adanya berita ini secepatnya pihak APH segera menindak lanjuti terkait temuan ini, Kapolda Jatim, Polres Kabupaten Kediri.
(Red/Dik)