TANGERANG,LAPAKBERITA.ID – Pengajar Pimpinan Pondok pesantren Bani Ma’mun KH, merudapksa tiga santriwati, bahkan satu diantaranya hamil dan diaborsi oleh pelaku.
Pondok pesantren yang berlokasi dikampung Badak, Desa Gembor udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten porak poranda diamuk warga. Pada Jumat (20/12/2024).
“Bahkan tersangka KH, telah menyetubuhi terhadap santriwati sebanyak tiga orang yang dilakukan didalam pondok pesantren ” ujar Kapolres Serang,AKBP Condro Sasongko.
Ratusan warga yang mengamuk di dalam Ponpos, membakar dua gazebo bahkan Kobong atau tempat tinggal para santriwati. Pimpinan ponpes Bani Ma’mun KH, bersembunyi di plafon rumah, karena takut dihakimi massa.
Pelakupun ditarik paksa agar turun oleh polisi yang berada dilokasi, kemudian dibawa ke Polres Serang menggunakan mobil AKBP Condro Sasongko ,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku KH, mencabuli SL sebanyak tiga kali pada Juni 2023 hingga hamil dan diaborsi oleh pelaku. Sedangkan Korban SP sebanyak empat kali sejak 2021 hingga 2022. Selanjutnya korban M sebanyak lima kali pada 2022,” terangnya.
Pimpinan ponpes KH dikenal tertutup bahkan perangkat desa tidak mengenal pimpinan dan nama ponpes tersebut.
Modus yang dilakukan KH untuk merudapaksa santriwatinya, cara menyuruh membuatkan kopi, memijat, hingga pengobatan penyakit.
Kini KH sudah berada di Polres Serang untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku terancam 20 tahun penjara.
“Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, juncto 82 ayat 1 dan ayat 2, undang-undang Nomor 17 tahun 2016 ,tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016. Tentang peraturan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak ,” ucap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Kurniady. (Dang)