JAYAPURA,LAPAKBERITA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar rapat pembukaan sidang paripurna I masa sidang I tentang Raperda Non APBD tahun 2025, rapat berlangsung di. gedung DPRK Jayapura, Kamis (13/03/2025).
Baca Juga : Ribuan-masyarakat-sambut-bupati-tolikara-willem-wandik-di-kompleks-tolibaga-doyo-baru
Penjabat PJ Bupati Semuel Siriwa menghadiri pembukaan sidang paripurna I masa sidang I DPRK Jayapura guna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD.
Dalam rangka Upaya peningkatan pelayanan kepada seluruh masyarakat kabupaten Jayapura tentu menjadi tanggung jawab bersama, Baik Eksekutif, Legislatif dan semua komponen yang terlibat aktif, Masing-masing dengan perannya untuk mempercepat kemajuan sesuai dengan arah dan kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah Kabupaten Jayapura.
Berita Terkait : Bupati-dan-wabup-tolikara-apresiasi-jalannya-pilkada-2024
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 64 tercantum bahwa, kepala daerah memimpin urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di tetapkan bersama DPRK, Sebagai mitra kerja dalam kewenangan tugas legislasi.
Pelimpahan kewenangan pusat kepada daerah melalui rancangan peraturan daerah atau Raperda yang di rancang akan menghasilkan peraturan daerah untuk mengatur mengelola dan memanfaatkan potensi daerah untuk kemajuan daerah yang di amanatkan dalam pasal 236 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyelenggarakan Otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Baca Juga : Komisi-iv-dprp-gelar-hearing-dialog-ke-2-bersama-dpmka-dan-bpbd-provinsi-papua
Daerah membentuk perda dan kita juga perlu perhatikan Urgensitas kebutuhan daerah terhadap. Perda yang kita hasilkan itu mendapat rekomendasi akademis supaya peraturan yang di undangkan itu menjawab kebutuhan bukan kepentingan.
Dan upaya kewajiban konstitusi peraturan perundang-undangan kebutuhan daerah maka eksekutif mengusulkan 1 (Satu) rancangan peraturan daerah tentang kepariwisataan
Karena peran sektor pariwisata nasional menjadi penting dengan perkembangan dan kontribusi yang di berikan sektor pariwisata melalui penerimaan devisa, Pendapatan daerah, Pengembangan wilayah, penyerapan investasi dan tenaga kerja serta pengembangan usaha di berbagai pelosok.
Kemudian Multiplier Effect seperti perhotelan, Restoran, Transportasi, Penyelenggaraan paket wisata, Restoran, Industri Kerajinan, usaha mikro kecil dan menengah, Maka pariwisata dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja
Pembangunan kepariwisataan merupakan salah satu sektor yang mempunyai nilai sektor perekonomian yang tinggi dan kebal terhadap krisis global, maka perlu keseriusan serta totalitas sehingga harus dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah kabupaten Jayapura.
“Visi misi serta tahapan sasaran akan mewujudkan kebijakan dan strategis untuk pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, Destinasi. Pariwisata, usaha pariwisata, pemasaran pariwisata, serta pengorganisasian kepariwisataan yang bertujuan penyelenggaraan kepariwisataan sesuai peraturan daerah nomor 3 tahun 2023 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah kabupaten Jayapura tahun 2023-2038,” terangnya.
Lebih lanjut, Kepariwisataan kabupaten Jayapura selama ini berjalan tapi belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan kepariwisataan lokal. Karena peraturan daerah yang ada lebih mengatur pada sektor retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata dengan demikian mengingat potensi wisata yang tersedia dan politik Will (Kemajuan) dalam visi dan misi daerah
“Kebijakan sektor pariwisata ini memerlukan dukungan regulasi sehingga dapat menjadi landasan dan pedoman bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan pariwisata di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Ikuti Saluran whatsapp.channel Lapakberita.id
(Mofu)