SURABAYA,LAPAKBERITA.ID Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto + 48,97 gram di wilayah Surabaya. Ditempat kosnya jalan Dukuh Kupang Timur Gg 7 Surabaya pada Hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira 21.30 WIB
Tersangka yang telah diketahui bernama J W Bin B S (41) seorang Residivis tinggal dikawasan jalan Dukuh Kupang Timur Gg 7 Surabaya dengan status Kos , yang ditangkap bersama barang bukti berupa 11 (sebelas) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing-masing (± 4,848, + 4,829, + 4,883, + 4,902, + 4,926, + 4,920, + 4,832, + 4,816, + 4,843, + 4,798, + 0,373) Gram, 1 (satu) timbangan elektrik , 1 (satu) bungkus bekas permen Kismint , 1 (satu) unit hand phone merk Oppo.
Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira 21.30 WIB di Kosnya Jl. Dukuh Kupang Timur Gg 7 Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka.
Menurut Kompol Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menuturkan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang kami peroleh tentang aktivitas mencurigakan ditempat tinggal tersangka .Tersangka J W Bin B S adalah seorang Residivis Perkara Narkotika Tahun 2015 dan Tahun 2021 dia ditangkap dua kali juga perkara yang sama,” Jelasnya. Jumat (29-11-2024)
“Tak hanya itu ungkap Kompol Miftah Anggota juga mengintrogasi dan tersangka telah Mengakui bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari S (DPO) Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib ambil ranjauan di depan Pom Bensin Jl. Tidar Surabaya sebanyak 50 (lima puluh) gram seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual, “ujarnya.
“Tersangka juga mengaku bahwa membeli narkotika jenis sabu dari S (DPO) sebanyak 4 kali dan menjual narkotika jenis sabu sejak 3 bulan yang lalu serta keuntungan yang didapat per gram sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan peran tersangka dalam peredaran narkotika jenis sabu adalah sebagai Penjual / pengedar dan saat dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif mengandung Methametamina,” Pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(IFA)