SURABAYA, LAPAKBERITA.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Kampung Narkoba Dikunti Semampi Surabaya ,Gelar Pers Release dihalaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak hari Senin 25 November 2024 sekira pukul 15.00Wib , Langsung dipimpin Kapolres AKBP Wiliam Cornelius Tanasale dan didampingi Kasat Narkoba AKP Akhmad Husain dan kasihumas Iptu Suroto beserta jajarannya.
“Kapolres menjelaskan bahwa telah dilakukan Operasi dan mengamankan enam tersangka, termasuk dua residivis yang berperan sebagai bandar dan pengedar, serta menemukan bunker rahasia yang menyimpan barang bukti dalam jumlah besar,”ucapnya .
Dan diketahui Tersangka pertama yang diamankan adalah DH alias Mataplek, seorang residivis kasus narkoba tahun 2017, yang diduga sebagai bandar utama di kawasan Kunti. DH ditangkap bersama istrinya, LL, pada Rabu, 13 November 2024, di Jalan Platuk Donomulyo, Kenjeran, Surabaya. Selain itu, anak buah DH, BG, yang juga seorang residivis, ditangkap di Jalan Irawati. Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita barang bukti
52 paket sabu dengan berat total ±43,58 gram serta uang tunai Rp 6.250.000 juga Empat unit handphone
Lanjut AKBP Wiliam Setelah itu Operasi masik terus dilakukan hari Jumat, 1 November 2024, dan berhasil menangkap DW, seorang residivis kasus kriminal tahun 2018, di Jalan Buntaran, Tandes. Dari DW, diamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat ±1,70 gram, uang tunai Rp 350.000, dan satu unit handphone.
Operasi berikutnya Hari Rabu, 22 November 2024, dua pengedar lainnya, FD dan HS, yang sereng beroperasi di kawasan Kunti, juga ditangkap. Dari mereka, polisi menyita barang bukti 23 paket sabu dengan berat total ±9,74 gram dan juga uang tunai Rp 150.000 juga ditemukan Bunker Rahasia
” Saat dilakukan pengembangan kasus ini polisi mengarahkan pada sebuah bunker rahasia di kawasan Kunti milik bandar berinisial MS dan RS yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Di bunker tersebut, ditemukan 129 paket sabu dengan berat ±600 gram
Uang tunai Rp 230.900.000
Empat mesin press, tiga timbangan, buku catatan penjualan, dan perlengkapan pengemasan narkoba,” ujarnya .
Dari Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu maka para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
” Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan bahwa operasi ini bukan sekedar sesaat tapi kami akan sereng hadir untuk memastikan generasi muda terlidungi dari jeratan Narkoba dan memberantas peredaran narkoba di Surabaya, khususnya di kawasan-kawasan rawan seperti Kunti, Semampir , Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar tuntas,” tutupnya
(IFA)