Surabaya Lapakberita.id – Polrestabes Surabaya dan seluruh Polsek jajaran kembali berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 70 kasus. hal itu disampai kan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. saat konferensi pers di halaman Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, pada Hari Kamis (20/2/25) sekira Pukul 15.30wib
Turut di hadiri dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. yang mengungkapkan bahwa Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 70 kasus Curanmor dengan total 42 pelaku yang telah diamankan dan dihadirkan dalam kegiatan tersebut, sementara dua orang tersangka lainnya masih dalam proses tahap penyidikan.
Tidak semua para pelaku bisa kita hadirkan disini karena masih terdapat dua orang yang sedang diperiksa dan dikembangkan, selain itu terdapat tiga pelaku masih kategori di bawah umur,” ujar Kombes Pol Lutfi.
Lanjut Kombes Pol Luthfie, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, terdapat 11 dari para tersangka adalah Residivis yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian, petugas juga sedang dalam melakukan pengembangan terhadap para Penadah yang membeli kendaraan hasil curian tersebut.
Sebagian besar para pelaku dalam menjalankan aksinya, di lakukan di pemukiman warga, yaitu sebanyak 56 kasus, sedangkan 11 kasus terjadi di jalan umum, dan 3 kasus lainnya di halaman parkir pertokoan, serta 2 kasus kunci nempel di motor.
“Terdapat juga 3 (tiga) tersangka yang merupakan suatu kelompok aktif dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sukolilo, tercatat mereka telah melakukan aksinya di 93 lokasi yang berbeda, saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan Curanmor yang lebih luas.” ujar Kombes Pol Luthfie.
Kombes Pol Luthfie, menghimbau kepada seluruh warga kota Surabaya terutama dipemukiman agar mening katkan keamanan terhadap kendaraannya sendiri dengan memperketat sistem keamanan, seperti pemasangan portal atau meningkatkan siskamling malam maupun siang di setiap perkampungan.
Polisi berhasil menyita barang bukti terdapat 19 sepeda motor, 12 kunci letter T, 32 lembar STNK, serta beberapa perlengkapan lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga berada di dalam jok kendaraan korban.
“Para tersangka Curanmor akan dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” tutupnya Kombes Pol Luthfie.
Barang bukti yang ditemukan pada saat pengungkapan kasus sebagaimana perintah dari bapak Kapolda bapak Kapolri maka barang tersebut kembalikan kepada pemiliknya secara gratis.
Dan ada salah satu korban saat menerima kembali sepeda motornya mengungkapkan dihadapan para media “Saya mengucapkan banyak banyak terimakasih kepada kepolisian terutama Polrestabes Surabaya Khususnya Polsek Benowo motor saya saat ini sudah kembali lagi ketangan saya Pak,” ujarnya
Reporter ifa