SURABAYA, LAPAKBERITA.ID – Polerstabes Surabaya Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Dibawah Umur melalui aplikasi Michat, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Hendro, Wakasat Reskrim Kompol Teguh, Kanit PP AKP Rina, Kasi Humas AKP Haryono, Bertempat digedung Pesat Gatra. Pada hari Selasa tanggal (14/5/2024) Pukul 13.00 WIB.
Saat diamankan Polisi, para pelaku ada di apartemen BH jalan Merr, Surabaya dan Tujuh orang ada disebuah Hotel E, Sukolilo Surabaya, dan diantara seorang wanita, enam laki -laki Y (PR) (24) warga Oku, Sumsel, RS (LK), AM (Lk), EM (Lk/anak di bawah umur), SS (Lk), RI (Lk), dan AS (Lk).
“Dalam Mengatur peranan ke tujuh orang melakukan berbeda – beda, Y sebagai mucikari dan ke enam lainnya bertugas sebagai joki yang berperan mencari tamu melalui aplikasi Michat,” ungkap AKBP Hendro Sakmono, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim mengutarakan bahwa, pada tahun 2021 para pelaku ditangkap di salah satu hotel di Surabaya, pada hari Senin, (6/5/2024), pukul 20.00 Wib. Dan sebelum menjadi mucikari para pelaku pernah juga menjadi PSK.
“Untuk mencari korban yang akan dijadikan PSK modusnya Y yaitu, dengan diberi janji manis dengan suatu pekerjaan jaga toko gaji besar, namun faktanya bohong dan para korban rata – rata dibawah umur untuk dijadikan PSK,” tutur AKBP Hendro.
Untuk mempermudah aksinya, Para pelaku memesan dua unit di apartemen Bale Hinggil yaitu Tower A–1029 dan Tower B–329 untuk dijadikan basecamp dan setiap hari, tepatnya pukul 12.00 Wib dan Y sudah mempersiapkan ahli rias wajah supaya tampil cantik para korban yg dijadikan PSK (Pekerja seks komersil).
“Para korban dan pelaku menuju hotel yang sudah ditentukan tepat pukul 14.00 wib, kemudian pelaku Y memesan lima kamar yang mana tiga kamar dibuat melayani tamu, sedangkan 1 kamar dibuat untuk penampungan sementara para korban/ PSK dan satu kamar lagi untuk kantor yaitu untuk para joki mencari tamu melalui aplikasi Michat,” tutur AKBP Hendro.
“Dalam Menguasai para korban dianggap punyak utang makan kebutuhan sehari harinya, maka korban harus melakukan yang diminta pelaku untuk melayani tamu rata -rata satu hari bervariasi ada yang 300rb dan juga Rp 350 ribu, Rp 600 ribu, bahkan Rp 1 juta, namun semua hasil diambil pelaku Y sebagai ganti bayar utang,” jelasnya.
Kasatreskrim Hendro menambahkan, “Karena merasa diperlakukan seperti itu sala satu korban memberanikan diri untuk laporan ke pihak polisi dan mengungkapan semua yang telah terjadi tersebut dengan adanya laporan mempekerjakan anak-anak sebagai PSK sejak bulan Januari 2024, para korban yang semuanya berasal dimana Y tinggal,” pungkasnya.
Dari hasil pengungkapan pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah bill hotel, handphone iphone 11 pro max dan uang tunai 7 (tujuh juta rupiah).
Kini para tersangka untuk mempertanggung jawabkan. Dengan ancaman hukumannya para tersangka terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun, untuk pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” pungkas Kasatreskrim Hendro.
(Ifa)