SURABAYA, LAPAKBERITA.ID –Pada Hari Rabu 7 Pebuari 2024 Sekira Pukul 11.00 wib Anggota Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pers Release dihalaman mapolsek Asemrowo telah berhasil Mengungkap Kasus Tindak pidana Penggelapan Iphone , Pekerja pengemudi ojek online (ojol) berusia (28 tahun) dengan inisial MIU, Telah ditangkap polisi karena mengelapkan sebuah iPhone senilai Rp 5000.000, milik seorang pelanggannya.
Saat Gelar Perss Release Kompol Hegy Kapolsek Asemrowo Surabaya menjelaskan Peristiwa itu berawal saat tersangka, warga Jalan Kertanegara Gang Bangau 44 Sidoarjo. “Menerima pesanan dari pelanggan (korban) RGV, untuk mengambil pesanan yakni iPhone di Gloria Petimati wilayah Demak Surabaya,” ungkap Kompol Hegy .
Lanjut Kompol Hegy menjelaskan pesanan HP sudah diambil oleh tersangka. Namun barangnya tidak sampai pada korban, sehingga dengan adanya kasus penggelapan, akhirnya korban RGV melaporkan kejadian tersebut, di Mapolsek Asemrowo Surabaya dan sudah tercatat laporan polisinya LP/B/17/II/RES.1.11/2024/SPKT/SEK ASRW/RES PEL TG PRK/POLDA JATIM.
“Dengan adanya laporan dari korban serta keterangan RGV, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo pun langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Lalu tersangka MIU berhasil dilakukan penangkapan,” jelas Hegy .
Lalu tersangka MUI diamankan berserta barang buktinya satu unit HP merek Iphone 7 plus warna hitam, dan satu unit dos book HP merek Iphone 7 plus warna hitam, satu Unit sepeda montor Honda Vario nopol W-2986 NBC beserta kunci kontaknya.
Pengakuan Tersangka MIU melakukan aksi penggelapan tesebut motifnya untuk kebutuhan sehari hari dan untuk bersenang-senang.
Akibat dari perbuatan tersangka MIU akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
(Ifa)