KEDIRI, LAPAKBERITA.ID – Praktik perjudian sabung ayam di jalan Sundari, dusun Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri kian marak, hingga saat ini tidak tersentuh hukum. Bahkan sejumlah pihak menduga, praktik perjudian sabung ayam tersebut sudah bekerja sama dengan oknum APH setempat. Rabu, (28/2/2024).
Dari sumber informasi yang diperoleh dari masyarakat di sekitar lokasi perjudian sabung ayam tersebut pada Rabu (28/2) menyebutkan, arena perjudian sabung ayam dikelola oleh saudara (Jarbini) sebutanya, warga juga mengeluhkan keresahan adanya aktifitas perjudian tersebut.
“Perjudian sabung ayam tersebut dikelola oleh pak Jarbini mas, kalo dibilang resah ya pasti resah, namun kenyataanya masih beraktifitas,” ujar warga sekitar lokasi perjudian sabung ayam.
Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi; Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Warga masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Kepung dan Polres Kabupaten Kediri segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap perjudian sabung ayam di jalan Sundari, dusun Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
(Tim)