KEDIRI,LAPAKBERITA.ID – Aparat penegak hukum nampaknya tidak mampu mengatasi Tempat perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Kediri yang semakin merajalela dan bebas beraktivitas. Pada Sabtu(21/9/2024).
Secara tegas perjudian sabung ayam tersebut dilarang baik menurut UUD maupun agama.
Pantauan awak media di lapangan memang benar saja adanya perjudian yang berlokasi di Desa Sambiresik, Kecamatan. Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang diduga dikelola oleh saudara (Sutrisno) yang terus ber’aktifitas. Sampai dengan hari ini Bebas beraktivitas dan leluasa melakukan praktik judi tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Kediri.
Sudah jelas, meskipun Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberikan intruksi secara tegas kepada seluruh jajaran Kepolisian, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, tampaknya intruksi tersebut belum sepenuhnya di implementasikan oleh Aparat penegak Hukum di Polres Kediri.
Terlihat di area Kalangan Perjudian 303 tersebut, puluhan orang leluasa sedang bermain judi, sementara itu di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam.
Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang dii Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,.
(Team)