Surabaya , LAPAKBERITA.ID– Pada hari Rabu 7 Pebuari 2024 Sekira Pukul 11.00wib Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Perss Release di halaman Mapolsek Asemrowo , Telah berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika , Seorang Tersangka yang telah menggunakan serta pengedar yang baru berjalan selama dua bulan ini diamankan polisi menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu .
Saat Perss Release Kompol Hegy Renata Kapolsek Asemrowo menjelaskan bahwa Anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Gadukan Timur Baru 3/4 Surabaya sering terjadi transaksi narkoba, akhirnya dengan cepat langsung bergerak menujuh tempat Kejadian tersebut.
Pada Hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 08.00 Wib
Anggota Reskrim Polsek Asemrowo
langsung menindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya .
Tersangka berinisial B (38) warga Jalan Gadukan Timur Baru 3/4 Surabaya telah mengakui bahwa tersangka menggunakan narkoba baru dua bulan dan Konsumsi sendiri juga penjual /Pengedar .
Lalu barang bukti Tersangka yang telah diamankan sewaktu penangkapan berupa 13 Poket narkotika jenis sabu dengan total keseluruhnya 1,485 gram dan Uang tunai Rp. 200.000,- serta 1 Buah Hp merk Oppo.
Saat ini tersangka sudah mendekam di Polsek Asemrowo Surabaya untuk melakukan penyeliidikan lebih lanjut, tersangka juga dilakukan test urine di Poliklinik PolresTanjung Perak Surabaya dan dengan hasil testnya Positif mengkomsumsi sabu.
Akibat dari perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1), UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Asemrowo berharap kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak berwajib apabila ada kegiatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar wilayah hukum masing-masing.
Reporter ifa