GUNUNGKIDUL, LAPAKBERITA – Buntut surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi,yang ditangani Tipikor Polres Gunungkidul seorang warga mendatangi rumah pengirim surat aduan pada, Senin (26/06/2023).
Aksi seorang warga tiba-tiba melabrak rumah pengirim surat dugaan tindak pidana korupsi menjadi polemik sampai di telinga pengamat hukum.
Menurut keterangan Totok warga Besari, Desa Siraman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pengirim surat aduan dugaan tindak pidana korupsi mengatakan. AG (54) alias M tiba tiba datang langsung masuk halaman rumah dan teriak teriak tidak jelas sekitar pukul 10.00. Wib AG Senin (26/06) kemarin.
Menurut Totok dalam penjelasannya mengatakan, AG (54). Lalu datang lagi kedua kalinya kebetulan ada Anggota dari Polres Gunungkidul, Bripka Suryanto yang sedang melakukan patroli wilayah.
“Datang kedua kali, saya usir dan AG (54) sambil teriak teriak” mengatakan WA Kasi Humas…, sambil teriak dan joget joget ketika dia sedang menuju mobil,” terangnya.
Hal itu sontak menjadi sorotan pakar hukum Mahmud S.H., M.H., mengatakan kalau sudah masuk pekarangan rumah orang lain tanpa izin itu sudah jelas salah menyalahi aturan, apa lagi sambil marah – marah tidak jelas. Sudah mengganggu kenyamanan
“Apabila orang tersebut memasuki rumah tersebut secara paksa, maka pelakunya dapat dikenakan ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),” ungkapnya.
Selain itu Mahmud juga mengatakan. Apalagi kalau ada, tindakan memaki-maki dalam hukum pidana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP, yang berbunyi:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterima kan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Jelasnya Mahmud kepada Lapak Berita ketika dikonfirmasi terkait adanya orang lain yang masuk ke pekarangan rumah tanpa izin dan membuat gaduh.
Menurut Mahmud seharusnya kalau ada pengancaman kepada pelapor tindak pidana korupsi harus cepat ditangani oleh Aparat Penegak Hukum.
“Harus cepat ditangani, pengadu tindak pidana korupsi harus dilindungi,” ungkapnya.
Sebenarnya. Sambungnya Totok pada waktu, Senin (20/06/2023) kurang lebih jam 16.00 WIB sore, saat bertemu di warung angkringan. Bu Narto Tegalsari Seneng Siraman juga sempat mengancam, bila saya mati akan melarang warga masyarakat Siraman datang melayat.
“Ada ancaman, kalau nanti saya meninggal di larang warga untuk melayat jenazah saya,” sambungnya.
Dia juga mengatakan. Malamnya sekitar jam 01.30 WIB, dia juga mendapat perlakuan tidak enak dari orang yang mabuk akibat minuman keras bernama Yudi dan sebenarnya dia juga tidak kenal, dan belum pernah bertemu.
“Ada orang mabuk, dan saya mendapatkan tindakan tidak menyenangkan, sekitar Jam 01.30 WIB,” katanya.
Totok mengatakan setelah kejadian ini dia mencoba memberitahu ke penegak hukum, karena ini adalah buntut pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini bermacam-macam diskriminasi yang dilakukan orang orang terkait laporan saya
Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, dan Tanah Negara Milik BPN Agraria Kanwil D.I Yogyakarta yang disalahgunakan oleh oknum Bumdes Siraman dan Sindikatnya,” kata dia.
Saat ini aduan terkait dugaan pidana Korupsi penyalahgunaan tanah kas Desa, dan tanah negara milik Badan Pertanahan Nasional atau BPN Agraria Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta diaudit Investigasi oleh Irda Gunungkidul.
“Saya percaya sepenuhnya kasus yang saat ini ditangani Tipikor Gunungkidul, terkait surat aduan saya, akan segera dituntaskan, saya sudah dipanggil di Tipikor Polres Gunungkidul pada tanggal 22 November 2022, Mas,” ungkapnya dia.
Saat itu ketika di panggil di Tipikor Polres Gunungkidul, Sambungnya Totok. Bertemu dengan Kanit Tipikor Iptu Ibnu Ali Puji Hartono, S.H., M.H dan Kapolres Gunungkidul, mereka mengatakan akan memberikan perlindungan hukum, jadi jangan khawatir bila ada sesuatu hal terkait pengaduan dugaan tindak pidana korupsi.
“Alhamdulillah ada perlindungan hukum dari Polres Gunungkidul kalau sampai ada intimidasi ataupun diskriminasi dari orang orang yang menghalangi pengaduan tindak pidana korupsi yang saya adukan, Mas,” jelasnya.
Totok berharap terkait kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan tanah Kas Desa dan Tanah Negara milik Kanwil BPN Agraria Daerah Istimewah Yogyakarta
segera dituntaskan sehingga tidak jadi bola liar, fitnah dan adu domba yang berpotensi memecah belah persatuan, dan kesatuan masyarakat dan hukum benar benar ditegakan tanpa tebang pilih.
“Semoga cepat diproses tidak berlarut-larut. Agar tidak ada fitnah,” jelasnya Totok.
Disisi lain sambungnya Mahmud S.H., M.H., sebagai pakar hukum sekaligus Lawyer mengatakan jangan sampai ada diskriminasi dan ancaman kepada pengadu tindak pidana korupsi, itu sudah melawan hukum. Apa lagi menghalang-halangi penyidikan. Dan harus cepat diproses terkait kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan tanah Kas Desa dan Tanah Negara milik Kanwil BPN Agraria Daerah Istimewah Yogyakarta yang diadukan oleh saudara Totok.
“Harus cepat diselesaikan, jangan tembang pilih. Siapa pun itu. Mau itu keluarga Anggota Polri, TNI, Pejabat maupun Masyarakat Sipil. Dihadapan hukum kita sama,” jelasnya Mahmud.
(Yas).