BANGKALAN,LAPAKBERITA.ID – Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) terus mengingatkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri, agar menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Diantaranya, dilarang memperjualbelikan buku lembaran kerja siswa (LKS) dan seragam. Jika diketahui dan terbukti ada pihak sekolah yang melanggar, Lsm Pakis akan layangkan surat tegoran, somasi, audiensi dan hingga melaporkan atau layangkan pengaduan masyarakat (Dumas) pada Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua siswa. Serta tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB), maupun kenaikan kelas.
Sekolah hanya diperbolehkan menjual atribut seragam seperti bad, papan nama, dan logo identitas sekolah.
Abdurrahman Tohir, Ketua Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menjelaskan, bahwa disinyalir masih terdapat praktik jual beli seragam dan buku LKS dibeberapa sekolah. Menurutnya hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Intinya pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah atau madrasah dilarang menjual seragam ataupun bahan seragam.
“Dalam aturan memang tidak dibolehkan menjual seragam dan buku. Orang tua siswa bebas membeli di mana saja. Kalau sekolah menyediakan atribut seperti logo dan papan nama masih boleh,” tutur Abdurrahman Tohir. Rabu, (7/8/2024).
Kendati demikian, lanjut Abdurrahman Tohir, koperasi di sekolah masih diperbolehkan menjual seragam. Dengan catatan tidak memaksa siswa atau orang tua siswa untuk membeli.
Selain itu penjualan seragam di koperasi sekolah tidak boleh dilakukan dengan harga selangit. Artinya, harga yang ditawarkan sewajarnya.
“Koperasi menjual seragam itu, konteksnya hanya menyediakan. Bukan paksaan untuk membeli. Misal harga di luar Rp 50 ribu perpotong, di koperasi menjual Rp 52 ribu perpotong masih boleh,” imbuhnya.
Disinggung sikap dan tindakan yang akan dilakukan oleh Pakis jika sekolah nekat melanggar, Abdurrahman Tohir menyebut akan mengawali dengan tegoran/somasi dan bila perlu selanjutnya kami proses hukum dengan melaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH).
Teguran ini berupa somasi atau audiensi ataupun Aksi Demontrasi untuk memberikan koreksi dan evaluasi. Namun jika masih nekad membandel, Lsm Pakis akan menindak tegas sekolah yang bersangkutan dengan proses hukum.
“Misalnya nanti sudah diberi tegoran atau somasi masih ngeyel, kami tidak segan-segan menindak tegas (memproses hukum) melaporkan pada APH. Menurutnya, hal tersebut bisa di pidanakan, jika ditemukan ada permain uang di dalamnya,” tegasnya.
Selanjutnya, Ketua Lsm Pakis mengklaim praktik jual-beli seragam di sekolah bisa dikenai sanksi pidana. Terutama jika ada temuan praktik pungli di dalamnya.
“Jika masyarakat atau wali siswa menemukan praktik jual-beli seragam, jual-beli buku atau hal lain yang dilarang pemerintah di sekolah, segera melapor pada ke Lsm Pakis. Kami ingin para siswa sekolah mendapatkan haknya dalam pendidikan,” pungkasnya.
Lsm Pakis menerima pengaduan masyarakat atau wali siswa yang merasa keberatan atau ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak sekolah, pelanggaran dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), bentuk pungli lainnya, silahkan hubungi lembaga kami.
Setiap pengaduan yang diterima dipastikan di tindak lanjuti serta privasi indentitas pengadu kami lindungi.
Layanan pengaduan masyarakat, hubungi telephone/WhatsApp; 082139193919, 082334779638
( MzL )