JAYAPURA,LAPAKBERITA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan hingga saat ini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bertarung pada kontestasi politik lima tahunan di Kabupaten Jayapura.
Hal ini tentunya menimbulkan berbagai pendapat, bagaimana netralitas dari seorang pejabat ASN dan ASN, serta mekanisme mereka ketika maju sebagai calon bupati dan wakil bupati di Bumi Khenambay Umbay.
Beberapa nama yang akan maju dalam Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Jayapura nantinya, ada nama Sekda Kabupaten Jayapura Hana Salomina Hikoyabi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayapura Ted Yones Mokay, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura Jhon Wicklif Tegai dan Widyaiswara Ahli Pertama pada BKPSDM Kabupaten Jayapura Sakaruddin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura Budi Prodjonegoro Yoku mengatakan hingga saat ini belum ada satupun ASN dilingkungan Pemkab Jayapura yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, karena maju Pilkada.
“Sampai sekarang belum ada, tetapi kalau yang sudah mulai melengkapi pemberkasan pemberhentian atau pengunduran diri dari ASN itu baru dua orang. Jadi, yang sudah melengkapi (pemberkasan) itu pak Ted (Yones) Mokay dengan ibu Hana Hikoyabi,” ujarnya.
Namun untuk surat pernyataan pengunduran dirinya itu belum masuk ke kami di BKPSDM Kabupaten Jayapura,” kata pria yang akrab disapa Budi Yoku ini ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, (8/8/2024).
Surat pengunduran diri dari ASN tersebut, katanya, pihaknya gunakan sebagai dasar untuk memberhentikan mereka sebagai seorang ASN.
“Ya, surat itu yang kita gunakan sebagai dasar untuk memberhentikan mereka dari seorang ASN,” singkatnya.
Untuk diketahui, penetapan calon kepala daerah sendiri akan dilakukan pada akhir September 2024 mendatang. Sedangkan, untuk Pendaftaran di KPU itu pada 27 Agustus 2024 mendatang.
“Imbauan kami kepada pejabat ASN atau ASN, yang hendak maju Pilkada agar mempedomani peraturan perundang-undangan, ” tandas Mantan Kabag Humas Setda Kabupaten Jayapura ini.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan, hingga saat ini dirinya baru menerima satu pengajuan berkas atau surat pengunduran diri untuk maju Pilkada Serentak 2024.
Ia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri.
“Sudah ada surat pengunduran diri ASN yang masuk dengan cara melengkapi berkas-berkas pengunduran atau pemberhentian sebagai ASN. Yang masuk itu baru satu. Karena pada saat pendaftaran dibuka, sudah harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari ASN itu,” jelas Triwarno Purnomo pada Kamis, 1 Agustus 2024 pekan lalu.
(Mof)