TULUNGAGUNG, LAPAKBERITA.ID – Adanya penambangan sedot pasir ilegal yang tak memiliki izin lengkap, secara liar masih beraktivitas. yang berlokasi di Desa Rejotangan termasuk Wilayah Hukum Polres Tulungagung, belum juga ada tindakan serta penertiban secara tegas dari pihak aparat penegak hukum ( APH ) maupun instansi selaku penegak hukum serta dinas terkait.
Penambangan sedot pasir ilegal tersebut dilakukan menggunakan alat sedot disel oleh beberapa masyarakat yang sudah jelas tidak terdapat dokumen maupun mempunyai surat ijin lengkap untuk melakukan penambangan sesuai aturan yang diberlakukan Minerba.
Seakan para penambang di backing oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tidak merasa takut dengan hukum yang berlaku terus melakukan aktifitas penambangan dengan leluasa tanpa hambatan dan juga tidak memikirkan dampak negatif kerusakan yang di timbulkanya di antaranya rusaknya jalan di sekitar pertambangan, berubahnya bentuk dan fungsi sungai serta rusaknya habitat di sekitar sungai, polusi udara dan tanah longsor maupun banjir akibat penambangan.
Tambang sedot disel pasir tersebut berada di sepanjang aliran sungai Brantas Tulungagung berlokasi di Desa Kates, Rejotangan, Kec. Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur bertepatan di belakang balai desa.
Saat berada di lokasi, tim awak media mencari sejumlah informasi kepada seorang warga sekitar lokasi, “Tambang sedot pasir ini sudah lama beroperasi pak namun belum juga ada tindakan penertiban tegas dari aparat, disini kita hanya masyarakat biasa tidak bisa berbuat banyak, ” Terang warga sekitar lokasi yang menuturkan enggan di ambil dokumentasi, pada tanggal (09/05/24).
Saat tim awak media meninjau di lokasi benar saja mendapati ada alat sedot disel yang di gunakan untuk aktifitas penambangan pasir di atas sungai brantas, Tambang pasir sedot disel tersebut dimiliki oleh inisial saudara ( Mbegok ) pemilik lokasi tambang sedot pasir tersebut.
Larangan Aturan melakukan aktifitas penambangan secara ilegal sudah di jelaskan. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Dengan adanya pemberitaan ini di harapkan segera ada tindakan tegas dari APH baik dari Polda Jatim, Polsek Rejotangan, maupun dari Polres Tulungagung, agar segera menindak secara tegas para penambang ilegal tersebut, supaya menciptakan suasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat ( Red/tim)