BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – Dalam rangka peningkatan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, berupa Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, sepakat menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan, pada Kamis (23/2/2023).
Kepala Dispendukcapil Bangkalan Zakaria mengatakan, Berdasarkan data Dispendukcapil Bangkalan, angka kepemilikan KIA masih mencapai 48 persen. Dengan kerjasama ini, mudah-mudahan pembuatan KIA dan Akta Kelahiran lebih maksimal. Sebab masih banyak masyarakat yang masih belum membuat Akta Kelahiran dan KIA.
“Dengan kerjasama ini KIA dan Akta Kelahiran dapat menjadi salah satu syarat untuk masuk tiap jenjang pendidikan, sehingga belum banyak yang membuat KIA atau Akta Kelahiran,” ujarnya.
Disamping itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan Abdullah menuturkan, dengan terjalinnya kerjasama antara Dispendukcapil dan Dewan Pendidikan ini, pihaknya mempunyai dasar untuk mendorong tiap satuan pendidikan agar menjadikan KIA dan Akta Kelahiran sebagai persyarat yang wajib.
“Sebetulnya di tingkat PAUD dan TK sudah banyak yang menjadikan KIA dan Akta Kelahiran sebagai syarat masuk,” tutur Abdullah.
Namun demikian, belum ada payung hukum berupa Perda atau Perbup yang mewajibkan setiap satuan pendidikan menjadikan KIA dan Akta Kelahiran sebagai syarat wajib untuk masuk sekolah.
“Makanya dengan kerjasama ini kita dorong tiap satuan pendidikan, baik swasta maupun negeri termasuk nantinya pondok pesantren,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Perjanjian kerjasama antara Dispendukcapil dengan Dewan Pendidikan itu juga disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustika. Ia berharap dengan adanya kerjasama ini pendidikan di Bangkalan semakin meningkat.
(Yas/ zmL )