SURABAYA,LAPAKBERITA.ID-Satreskrim Polrestabes Surabaya Kembali membongkar Pelanggaran Rokok ilegal di Gedung Bhara Daksa digelar press release terkait kasus pengungkapan tindak pidana peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai Senin, (16/12/2024).
Acara press release dihadiri dan dipimpin oleh Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. dan juga Kasatreskrim Polrestabes AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., dan AKP Rina Shanty, juga Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H. dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Fatoni.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapan bahwa kasus ini hasil kolaborasi Polrestabes Surabaya dengan Polsek Simokerto, juga petugas Kanwil Dirjend Bea serta Cukai Jatim 1 yang berhasil mengamankan seorang pelaku yang diketahui berinisial LH, 41 tahun, alamat Desa Panaguan, Sumber Larangan, Pamekasan, Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Hari Kamis, 12/12/2024 Pukul 02.30 Wib, pas posisi di Jalan Kenjeran Surabaya.
Petugas Bea Cukai juga menjelaskan bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan truck Fuso yang akan melintas melalui jalur Suramadu dari Madura menuju ke Banyuwangi.” ucap Kombes Luthfie.
Mendapatkan informasi tersebut, Reskrim Polsek Simokerto langsung melakukan tindakan cepat untuk pantau di jalur itu, akhirnya melintaslah kendaraan yang dicurigai yaitu sebuah truck Fuso warna kuning.
Lalu disuruh berhenti serta dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal tanpa pita cukai dengan merk SS, selanjutnya sopir dan seorang pendamping keduanya di bawa ke Mapolsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain truck Fuso warna kuning yang disita yaitu barang bukti berupa 1 lembar STNK truck Fuso, dan 1 kunci kontak truck Fuso, serta 1 SIM B1 atas nama Imam Handoko, dan 145 Koli rokok tanpa dilengkapi pita Cukai merk SS isi 20 serta sebuah HP merk Realmi.
Fatoni selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I menjelaskan bahwa dalam Bea Cukai dan kepolisian akan mengusut hingga ke produsen rokok ilegal, dan akan terus berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk mengungkap pihak-pihak yang memproduksi, mendanai, dan mengedarkan rokok ilegal ini.
Atas perbuatan Tindak Pidananya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kombes Pol Dr Lutfi menghimbau “Agar masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan barang ilegal, ” Ungkapnya
“Kami akan terus melakukan operasi dalam bagian upaya Program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo untuk melindungi masyarakat dan memastikan tidak ada kerugian negara akibat Peredaran Rokok ilegal yang terjadi dlam kasus ini, ” Pungkasnya.
(Ifa)