DELI SERDANG,LAPAKBERITA.ID – Pemberitaan terkait bangunan gedung tanpa IMB di samping RSU Yosua Jalan Raya Medan Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang lari dari peraturan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Sulton Hasibuan Kepala Seksi Pengendalian Tata Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengatakan, “Pengawai sudah dua kali kita kerahkan mengantarkan surat ke lokasi bangunan gedung. Supaya pemilik Lamhot Tampubolon segera mengurus ijin – ijin bangunan yang berkaitan dengan usaha yang dibuatnya.
Tapi saat pengawai kami ke lokasi, tidak ditemukan pemiliknya disana. Karena kami tidak tau alamat rumahnya bang. Yang ada disitu cuma tukang. Dan nampaknya tukangpun diarahkan pemilik, agar tidak menerima surat yang dilayangkan”. Rabu (29/3/23).
Parahnya lagi bang, pengawai kami menelepon pemilik Lamhot Tampubolon, yang ada pengawai kami dibentak – bentak. Makanya kami akan menyurati Dinas Satuan Polisi Pamong Praja minta pendampingan kelokasi selaku penegak perda. Siapa tau terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
Agar surat diterima dan si pemilik gedung mendaftarkan untuk mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang wajib dimulai dari mendaftarkan PPG (Persetujuan Pembangunan Gedung). Karena PAD (Pendapatan Anggaran Daerah) wajib di selesaikan si pengusaha.
Sementara awak media, mencoba mengkonfirmasi Lamhot Tampubolon melalui telepon di nomor 08536272XXXX, tidak menjawab alias diblokir. Rabu (29/3/23).
(Charles)