BABEL,LAPAKBERITA.ID – Menemukan beberapa tambang inkonvesional ilegal jenis Rajuk Tower, diduga masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (30/03/2023)
Berdasarkan Keterangan dari narasumber di lapangan inisial (L) saat di konfirmasi mengatakan, ada oknum anggota silahkan tanya langsung biasanya sore dia masuk, atau ada wakilnya nanti sore, tuturnya pada media ini.
Di tempat yang berbeda salah satu pekerja Tambang yang nama nya tidak boleh di publikasikan saat di konfirmasi mengatakan, dia bekerja dengan bos dari pangkal pinang, pengurusnya Viko tapi jarang masuk, tapi ada pengurus satunya inisial (GT) ia orang intel tapi saya tidak tau intel dari mana, cuma tiap hari terlihat bawa senjata api senpi lanjutnya.
Saat di singgung soal informasi ada pungutan 12 juta untuk ponton yang baru masuk, ia mengatakan benar pak, setau saya setiap ponton di pungut uang 12 juta, kalau mau kerja di lokasi ini, tapi siapa yang menerima uang tersebut saya tidak tau, silahkan bapak tanya ke pengurus nya inisial OBG, dia adalah oknum anggota,” pungkasnya
Kuat dugaan Kegiatan Tambang Ilegal Yang Beroperasi di wilayah Kawasan Hutan Lindung Pasir Kuarsa di beckup/bekingi oleh oknum anggota.
Sehubungan Lokasi pasir kuarsa Masuk wilayah Hukum Kesatuan Prnelolah Hutan Produksi Jebu Bembang Antan, wartawan media ini mengkonfirmasi Kepala KPHP Kecamatan Parittiga Jebus, Panji Utama SH, mengatakan kami akan melakukan pengecekan yang telah disampaikan, setelah tim yang bertugas melakukan inventarisasi sawit yang sudah terjadwal, ujarnya.
Sementara Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK, saat di konfirmasi melalui telpon, maupun pesan WhatsApp, belum merespon konfirmasi dari wartawan,.
Berita ini di terbitkan hanya sebagai informasi untuk berita selanjutnya, (Rizal Rahif)