TULUNGAGUNG,LAPAKBERITA.ID – Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus permerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas (Tuna rungu dan Tuna Wicara).
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP, mengukapkan Pemerkosaan tersebut terjadi di tempat kost masuk Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
“Korban inisial VAN (23th) warga luar daerah Tulungagung diperkosa oleh DV (22th), warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, dan AK (29th) warga Desa Segara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. kedua pelaku berkerja sebagai sales makanan ringan dan merupakan tetangga kost korban,” Ungkap AKBP Taat dalam konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Pada Jumat, (20/12/2024).
Kejadian pertama bermula pada hari selasa, 5 November 2024 sekira jam 22.00 WIB. Tersangka DV mengetahui korban sedang berada di kamar kost sendirian. Melihat hal itu, DV menghubungi korban melalui Whatsapp agar dibukakan pintu kamar.
Setelah pintu kamar dibuka oleh korban, DV membekap mulut dan mengacungkan jarinya sebagai isyarat agar korban tidak berteriak.
“Tersangka DV membekap dan mendorong korban hingga terjatuh ke kasur, setelah jatuh korban diperkosa sebanyak 4x pada malam itu,” lanjut Kapolres Tulungagung.
Kemudian keesokan harinya, sepulang kerja DV kembali melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 1x didalam kamar DV.
Kerjadian kedua, pada hari kamis, 28 November 2024 sekira jam 22.00 WIB, pelaku kedua AK meminta kondom kepada DV dan mengatakan ingin mencoba melakukan hubungan badan pada korban.
“Sekitar pukul 01.30 WIB AK mendatangi korban di kamarnya, pada saat itu keadaan kamar tidak terkunci. AK masuk, dan langsung memperkosa korban sebanyak 1x,” tambahnya.
Kedua tersangka berhasil diamankan oleh anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari selasa, 17 Desember 2024 di tempat kostnya. Dan barang bukti yang diamankan 2 buah sprei kasur dan 3 pasang pakaian korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di sekujur tubuh, terutama dibagian kemaluan. Dan saat ini korban masih dalam perawatan karena mengalami trauma psikis yang sangat hebat,” tutup AKPB Muhammad Taat Resdi.
Dari perbuatanya tersangka melanggar PASAL 285 DAN ATAU 289 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
(EkS)