TANGERANG,LAPAKBERITA.ID – Seorang pengatur lalu lintas atau disebut Pak ogah berinisial AS, (28) ditangkap polisi, kerena menganiaya sopir truk di jalan Jombang Raya, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Peristiwa tersebut, Dipicu karena AS tidak terima dengan perkataan korban setelah menolak diberi uang Rp 2000.
Kapolsek Pondok Aren, Polres Tangsel Kompol Muhhibur menyampaikan peristiwa penganiayaan tersebut. Pada Hari Jum’at (10/1/2025).
Sopir truk inisial SA (55), menjadi korban pemukulan AS yang saat itu sedang mengatur lalu lintas di pertigaan lampu merah pondok jaya.
“Saat korban melintaslah memberikan Rp 2000, mengkin pak ogahnya tidak mau.lalu sopir melontarkan kata-kata ‘ya sudah Abang jadi sopir saja yang mintain duit,” katanya mencontohkan ucapan korban.
Selanjutnya, pelaku merasa tidak terima dengan perkataan korban dan langsung melakukan pengejaran.
“Pelaku memaksa masuk ke dalam mobil truk, kemudian AS angsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami luka di bagian bibir,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, AS terancam hukuman 5.5 Tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. (Dang)