SURABAYA, LAPAKBERITA.ID – Beredarnya informasi di tengah masyarakat dalam poster bertajuk “Rabi Gratis” dengan latar belakang warna merah dan memuat foto Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, melalui Media Sosial (Medsos) bahwa, ada Program Nikah Gratis untuk warga Kota Surabaya.
Terkait dengan hal tersebut, M. Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya memastikan, beredarnya sebuah informasi dalam poster bertajuk “Rabi Gratis” adalah informasi hoaks (bohong) Pasalnya, Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tidak menyelenggarakan kegiatan nikah gratis sebagaimana tertuang dalam poster bertajuk “Rabi Gratis” yang beredar di media sosial tersebut.
“Saya pastikan kabar itu hoaks. Pemkot Surabaya tidak mengadakan acara seperti itu. Ini ulah tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” jelas Fikser pada Sabtu (27/5/2023).
Dalam muatan poster tersebut, disertai tulisan tempat pendaftaran yaitu, di Aplikasi Sayang Waraga, Puskesmas terdekat, Kantor Kelurahan dan Kecamatan, dengan persyaratan Warga Surabaya, Membawa KK Surabaya.
Lebih lanjut, M. Fikser menyayangkan dengan beredarnya sebuah poster yang berisi tulisan-tulisan kurang pantas tersebut, dikhawatirkan memberi harapan palsu kepada masyarakat.
“Ini meresahkan masyarakat, poster ini tentu akan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan,” kata Fikser.
Ia juga menambahkan bahwa, penyebar hoaks bisa kena sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sesuai ketentuan dalam undang-undang yang berlaku, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk itu, M. Fikser kembali menghimbau kepada seluruh warga Kota Surabaya, agar tidak menyebarkan konten dan informasi tanpa lebih dahulu memastikan kebenarannya.
(Yas).