BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan segera menjadwalkan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang ketiga. Hal itu mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memerintahkan pada daerah, untuk melaksanakan Pilkades selambat-lambatnya tanggal 1 November 2023 mendatang.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Rudianto, mengungkapkan sudah memerintahkan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa yang akan berakhir masa jabatan pada 4 Desember.
“Secara aturan memang harus diumumkan sejak 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Ada sekitar 14 Kades yang jabatannya berakhir pada 4 Desember 2023, sekarang sudah beredar pemberitahuannya,” ungkapnya saat ditemui kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Selasa (6/6/2023).
“Totalnya ada 15 Desa termasuk 2 yang ditunda itu. Pilkades gelombang ketiga ini, harus segera digelar. Karena mengacu pada edaran Mendagri, yang memerintahkan daerah untuk menyelesaikan tahapan Pilkades selambat-lambatnya tanggal 1 November 2023. Kami sudah proses pembentukan TFPKDnya,” tambahnya.
Pada gelombang terakhir Pilkades ini, anggaran sudah dipersiapkan. Sekitar Rp 1,3 miliar diperuntukkan untuk gelarannya. Setiap Kades yang memutuskan untuk mencalonkan, maka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya, lalu diganti oleh PJ Kades.
“Anggarannya Rp 1,3 miliar bersumber dari APBD. Yang jelas nanti pelaksanaannya sebelum jabatan berakhir, kalau mau mencalonkan maka wajib mengundurkan diri dari jabatannya, aturannya seperti itu,” pungkasnya.
(red/Zml).