SORONG PBD, LAPAKBERITA.ID – Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat meminta dengan tegas kepada BPJ Gubernur PBD Muhammad Musa”ad agar segera melaksanakan uji publik calon anggota MRP PBD yang telah di tetapkan oleh Panlih.
Yohanes Arampele Ketua Dewan Adat Maya mengatakan, ia bersedia mengawal proses uji publik sebagai jawaban PJ Gubernur PBD terhadap mentri DN.
“Kami Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat, dan seluruh masyarakat adat, siap mengawal proses uji publik yang akan di laksanakan. Dan proses uji publik tersebut sebagai jawaban, PJ Gubernur PBD terhadap Surat Mentri dalam Negri tertanggal 13 Juni 2023 lalu,” ujarnya. pada (10/7/2023).
Lebih lanjut Yohanes Arempele, membeberkan, ia menilai bahwa Panlih di tingkat provinsi bekerja tidak sesuai aturan. Maka Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat meminta agar mekanisme uji publik untuk unsur adat dan Perempuan di Kembalikan Ke Kabupaten /Kota.
“Karena Penyaringan dilakukan dari tingkat kampung kemudian di usulkan setelah di musyawarahkan di tingkat distrik yang selanjutnya di seleksi oleh panitia seleksi Kabupaten/Kota, dan hasilnya di berikan kepada Panlih Propinsi untuk ditetapkan. Ini sesuai dengan Pergub no 3 tahun 2023 serta petunjuk teknis (Juknis) yang merujuk pada PP 54 Tahun 2004, dan PP 106 Tahun 2021 tentang tatacara perekrutan calon anggota MRP. Akan tetapi yang terjadi malah di seleksi ulang oleh Panlih di tingkat Propinsi,” bebernya.
Ditambahkan pula, Proses ini yang ia inginkan publik tau, yaitu lewat uji publik, dan berharap khususnya masyarakat adat dan lembaga perempuan di tingkat Kabupaten/Kota pahami bahwa utusan mereka yang telah di tetapkan lewat mekanisme yang panjang telah di rubah.
“Uji Publik juga penting agar mayarakat tau siapa perwakilan mereka yang nantinya akan duduk di Lembaga yang mulia, serta kami yakin bahwa tahapan uji publik adalah sebuah sarana untuk melahirkan pemimpin pemimpin OAP yang berintegritas tinggi, berkompeten serta paham tentang adat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pada kesempatan itu Yohanes juga tegaskan, kepada pihak-pihak yang berbicara, dan mengatasnamakan adat agar Stop memprovokasi, dan berhenti memecah belah, biarkan anak-anak dari suku-suku yang ada di Wilayah Doberai untuk mengatur, mengawasi dan berbicara atas nama adat di negeri ini.
“Kami juga meminta kepada semua kepala-kepala suku asli Papua, khusunya yang bukan dari Wilayah Doberai agar dapat menegur dan mengawasi segala aktivitas dari anggota suku, yang berbicara di publik, dan mengatas namakan suku-Suku Di Wilayah Domberai. Masyarakat adat maya hanya mengakui keberadaan dewan adat suku maya Raja Ampat dan kami tidak pernah memberikan rekomendasi dan mengangkat Ketua dewan adat Lain,” tukasnya.
Ia meminta memahami serta saling menjaga Kamtibmas dan mematuhi aturan adat dan kearifan lokal ketika Berada di Wilayah Adatnya.
“Untuk Itu kami minta agar kita saling menghargai dan memahami serta terus menjaga Kamtibmas, kami juga ingatkan, pihak–pihak yang berbicara mengatasnamakan tanah leluhur kami, bahwa kami juga punya aturan adat dan kalian harus patuhi Itu sebagai sebuah kearifan lokal Ketika Kalian Berada di Wilayah Adat Kami.
Sebagai mana motto masyarakat adat kami, “Dari Adat Kami Menata, dengan Iman Kami Melangkan dan Bersama Pemerintah Kita Membangun Adat Kuat, Rakyat Bermartabat, Nagara Hebat,” tutupnya.
(L. Siringoringo)