SORONG SELATAN, LAPAKBERITA.ID –
Kurangnya pelayanan di RSUD Shcolo Keyen mengakibatkan salah seorang Bayi Meninggal dunia, setelah di pulangkan oleh pihak rumah sakit di Kabupaten Sorong (14/7/2023).
Sesuai permen nomor 4 tahun 2018 , UU No 36 Thn 2009 tentang kesehatan RI, Permen RI Tentang Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022. Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
Salah seorang warga Kabupaten Sorong Selatan, Ibu Norce tiba di Kabupaten Sorong Selatan, menyampaikan kepada awak media ini terkait keluarganya, adalah koban dari kurangnya pelayan di Rumah Sakit Shcolo Keyen Kabupaten Sorong Selatan.yang mengakibatkan cucunya meninggal.
Ibu Anak bayi ini Maria Thesia dan Frangkin Mokomuke, juga merasa sedih melihat keadaan dan pelayanan RSUD ini.
Dari Kejadian yang di sampaikan Norce, kepada awak media di kediamannya, bahwa hal ini terjadi pada tanggal 8 juli 2023 yang lalu. Yang mana anaknya menantunya, akan melahirkan di Rumah Sakit Shcolo kampung Keyen, setelah melahirkan Bayinya bobot 2,1. kg.
Lebih anjut, lanjut, ibu Norce panggilan sehari-hari di kalangan masyarakat Sorong Selatan, menuturkan.
“Saya sangat kecewa dengan pelayanan RSUD Shcolo Keyen, semenjak kelahiran bayi, atau cucu saya,” tuturnya.
Yang seharusnya perawatan di tabung untuk mendukung kesehatan bayi dengan bobot 1,2 kg, namun pihak rumah sakit melalui tim medis bagian perawatan menyuruh pasien pulang, dari rumah, di akibatkan, kami kekurangan biaya untuk perawatan demi kesehatan bayi.
“Dengan kondisi seperti ini, kami sebagai masyarakat tidak bisa berbuat banyak, karena dimasa seperti ini, kami sangat kekurangan biaya, pihak rumah sakit seharusnya sudah dapat menganalisa bahwa dengan kondisi bayi yang bobotnya hanya 1,2 kg, harus butuh perawatan intensif. Tapi oleh perawat rumah sakit kami malah di suruh pulang,“ ungkapnya.
Rumah sakit ini kan dari tipe C di jadikan lagi jadi tipe CC, inikan sudah jelas Rumah Sakit Shcolo Keyen, sudah mapan dan mampu melayani dengan baik, bagi masyarakat. Namun yang terjadi lain bagi kami masyarakat.
Bukankah, amanah UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Rumah Sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali?
“Ketentuan tentang Akreditasi Rumah Sakit telah diatur dalam permenkes no 34 tahun 2017. Yaitu tentang, Akreditasi Rumah Sakit yang merupakan pedoman bagi rumah sakit dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien,” Tuturnya
Kekecewaan seorang ibu saat ini, dapat menjadi contoh agar kedepan tidak terjadi lagi hal seperti ini.
“Saya juga berharap kepada pemerintah daerah, agar pelayan Rumah Sakit bisa di benah, agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, bisa dirasakan dengan baik Karena sampai saat ini kami masih merasakan duka, dan berharap masyarakat lain, tidak merasakan apa yang kamu rasakan saat ini,” harapnya
(L. Siringoringo)