SAMPANG, LAPAKBERITA,ID – Pengadilan Negeri Sampang memenangkan Tergugat dalam kasus sengketa tanah milik Ibu Nilam (60) warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Namun Demikian, persoalan tersebut tidak hanya berhenti disitu, Kini kuasa hukum tergugat mendatangi Polres Sampang untuk menindak lanjuti terkait laporan pemalsuan pernyataan ahli waris milik penggugat yang dilaporkan tergugat ke Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Tergugat I dan tergugat II Moch Yahya mengatakan, bahwa hasil putusan perkara PMH dengan nomor perkara 08 / Pdt.G / 2022 / PN.Spg yang gugatan Para Penggugat atas nama zunaidin, CS dan Tergugat I atas nama Nilem dan Tergugat II atas nama Mat Nali ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang.
“Saya selaku kuasa hukum tergugat I dan tergugat II sangat bersyukur atas ditolaknya gugatan para penggugat oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampang Kabupaten Sampang, karena ketua majlis hakim PN Sampang sudah jeli,” kata Yahya, Senin (20/2/2023).
Berdasarkan putusan PN Sampang tersebut, Yahya selaku kuasa hukum tergugat menyayakan bahwa surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh cholik dkk yang pernah dilaporkan ke Polda Jatim harus diusut tuntas.
Karena dengan surat keterangan ahli waris tersebut, Penggugat melakukam Gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang atau sengketa tanah tersebut.
“Berdasarkan Pasal 263 KUHPidana Cholik dianggap telah memberikan keteranga palsu di PN Sampang,” Kata Yahya.
Kedatangan pengacara tergugat juga menanyakan terkait laporan tersebut yang diduga telah di SP3 oleh Penyidik Polres Sampang.
Sementara itu, Kanit I Pidum Polres Sampang, Aipda Rendra Hermasyah saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya oleh media ini, tidak dibalas, hingga berita ini dinaikkan.
(Yas)